AMBON, SPEKTRUM – Kejati Maluku tak mau kehilangan muka. Setelah penetapan tersangka Ferry Tanaya dibatalkan dalam praperadilan, dan Abdul Gafur Laitupa d SP3-kan, Tim Penyidik fokus menggali kembali dugaan kejahatan tipikor dalam pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG di Namlea Kabupaten Buru tahun 2017 tersebut.
“Ya, dengan SP3 itu, dengan ketentuan dapat dilakukan penyidikan kembali terhadap perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04/Q.1/Fd.2/09/2020, tanggal 25 September 2020,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada media ini, Senin (5/10/2020).
Penyidik, kata mantan Kasidik Kejati Maluku ini, sementara fokus untuk melakukan penyelidikan kembali. Sejumlah saksi juga sedang diperiksa.
“Penyidik sementara fokus untuk melakukan penyidikan kembali. Dalam putisan praperadilan itu kan hanya dipertimbangkan formilnya, segingga perbuatanya belum di pertimbangkan. Maka itu, penyidilan kembali ini dilakukan untum menuntaskan dugaan kejahatan yang ada,” jelas Sammy.
Dalam sidang praperadilan, Kamis (24/92020) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang mengabulkan seluruh permohonan Ferry Tanaya.

Hakim menyatakan penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka oleh Kejati Maluku dalam kasus pembelian lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea tidak sah. Begitu pula proses penyidikannya.
Hakim juga menetapkan membebaskan Ferry Tanaya dari tahanan dan mengembalikan nama baiknya.
Kejati Maluku tak mau menyerah. Kalah dalam sidang praperadilan, Korps Adhyaksa kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTMG Namlea, Kabupaten Buru.
Pemeriksaan saksi-saksi juga telah diagendakan, termasuk Ferry Tanaya dalam kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu. (S-07)