Sepekan, Sat Resnarkoba Polres Malteng Ungkap 3 Kasus Narkoba

MASOHI, SPEKTRUM – Dalam sepekan terakhir Sat Resnarkoba Polres Maluku Tengah dibawa pimpinan, Kasat Narkoba Polres Malteng, Iptu Andre Kakisina berhasil mengungkap beberapa kasus narkotika di wilayah hukum Polres Maluku Tengah.

Pertama, polisi berhasil menangkap SA alias R di Kompleks Baterek Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi Kabuoaten Maluku Tengah pada Senin (06/09/2021), sekitar pukul 14.00 Wit.

Awal penangkapan SA dilakukan setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Malteng memperoleh informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan sedang membawa
Narkotika Golongan I yang diduga jenis shabu.
Masyarakat juga memastikan jika SAsedang berada di Kompleks Baterek.
Setelah menerima informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Maluku Tengah langsung menuju TKP ke tempat kos milik teman pelaku yakni RW alias H.

Setelah tiba dan masuk ke tempat kos tersebut, anggota Sat Resnarkoba mendapati pelaku sedang di dapur.
“Ketika pelaku melihat anggota Sat Resnarkoba Polres Maluku Tengah pelaku langsung membuang barang Narkotika tersebut ke samping tembok rumah dan pada saat itu salah satu anggota Sat Resnarkoba Polres Maluku Tengah melihat pelaku membuang sesuatu, dan pelaku disuruh memungut barang yang dibuang, ternyata ada benda diduga narkoba yang dibungkus kulit pisang,” kata sumber Spektrum.

Kejadian tersebut disaksikan rekan pelaku yakni RW alias . Pelaku kemudian diamankan di Mako Polres Malteng, bersama barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisikan butiran kristal halus berwarna bening, dibungkus lagi dengan menggunakan kulit pisang yang sudah berwarna coklat tua dengan berat 0,08 Gram.

Setelah penangkapan SA polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan keesokan harinya, Selasa (07/09/2021), Sat Resnarkoba Polres Malteng berhasil mengamankan dan menangkap MB alias T.

Penangkapan dilakukan di pangkalan Mobil Masohi menuju ke Bula Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah.

Kepada penyidik, pelaku mengaku memesan barang haram tersebut dan telah mengkonsumsinya bersama RW dan M (DPO).

Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut diamankan bersama barang bukti, yakni
satu unit mobil Inova warna hitam nomor polisi DE 1473 AD, satu buah handphone merk VIVO Y95, satu buah dompet, satu buah kotak diduga tempat menyimpan plastik klip bening untuk mengemas barang narkotika shabu shabu dan satu botol diduga tempat menyimpan alat – alat menghisap barang narkotika jenis shabu shabu.

Dari pengembangan penyidikan terhadap Roki dan Tendri, polisi bergerak cepat menangkap RW alias H di Desa Haruru RT 010 Kecamatan Amanah Kabupaten Maluku Tengah.

Ketiga pelaku masing-masing SA dikenakan pasal primer 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomoe 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

MB Adikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotic, dan RW pasal 131 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tim)