SPEKTRUONLINE.COM, AMBON – Michael Hulakala bakal menelan kerugian yang cukup besar lantaran lahan yang akan dibangun tempat usaha di Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Kota Ambon ini telah terpasang papan larangan dari pemilik lahan yang sah yakni Leonora Hunila.
Padahal, Michael telah membeli lahan tersebut dari seorang warga yang bermarga Sipakoli
Persoalan ini bukan sekadar masalah teknis konstruksi, melainkan ujian bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon dalam menegakkan aturan di atas lahan bersengketa.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah pihak Lenora Hunila, sebagai pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), mengambil langkah defensif. Melalui tim kuasa hukumnya, Noke Pattirajawane dan Jhon Tuhumena, tanda larangan masuk telah dipasang sebagai simbol tegas kepemilikan.
Langkah Hunila tidak berhenti di lapangan. Tim kuasa hukum telah melayangkan surat keberatan resmi ke Dinas PUPR Kota Ambon. Upaya ini merupakan bentuk “perlawanan administratif” yang sah untuk mencegah terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan yang secara yuridis adalah milik klien mereka.
“Jika setiap batu bata yang disusun di atas lahan tersebut menjadi cacat hukum tanpa adanya dokumen kepemilikan yang valid dari pihak pembangun,” ungkap warga di Negeri Tawiri, Selasa (16/02/2026).
Dinas PUPR Kota Ambon diingatkan untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Mengeluarkan izin di atas lahan yang sedang dalam pengawasan pemilik sah dengan bukti putusan inkrah adalah langkah berisiko tinggi secara hukum.
Jika Dinas PUPR nekat menerbitkan izin tanpa verifikasi faktual dan yuridis yang mendalam, instansi ini berpotensi, terseret Gugatan PTUN, Terkait pelanggaran prosedur penerbitan izin.
Tak hanya itu, isntansi teknis ini juga akan dinilai melakukan Penyalahgunaan Wewenang, karena mengabaikan putusan pengadilan yang sudah final. Ini juga akan berdampak pada mencoreng Citra Investasi dengan membiarkan investor membangun di atas lahan yang tidak clean and clear. (S-04)

