Sembilan Pimpinan OPD Pemkot Diperiksa KPK

Kadis Perindag Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat, sesaat sebelum diperiksa KPK

AMBON, SPEKTRUM – KPK melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah Pimpinan OPD jajaran Pemerintah Kota Ambon terkait transferan dana ke salah satu anak Walikota Ambon.

Pemeriksaan ini dilakukan menindaklanjuti laporan PPATK. Saat pemeriksaan tersebut, seluruh terperiksa diminta membawa rekening koran pribadi.

Pada Selasa (29/06/2021), giliran Kepala Dinas PUPR, Melly Latuihamallo dan Kepala Dinas Disperindag Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat yang diperiksa.

Pantauan Spektrum, Slarmanat tiba di Kantor BPKP Perwakilan Maluku di Waihaong Kecamatan Nusaniwe sekitar pukul 13. 35 Wit. Tidak berselang lama, muncul Melly Latuihamallo.

Keduanya menggunakan kemeja putih dan celana hitam.

Kepada wartawan di depan Kantor BPKP, Kadis PU, Melly Latuihamallo yang dikonfirmasi membenarkan jika kedatangannya untuk diperiksa KPK.

“Ia saya datang untuk diperiksa KPK,” ujarnya.

Materi pemeriksaan kata Latuihamallo belum diketahuinya, namun dirinya membenarkan jika KPK meminta agar pihaknya membawa print out rekening koran. .

“Rekening koran diminta, tapi kalau pemeriksaanya untuk apa saya belum tahu,” jelasnya. 

Untuk diketahui, hingga Selasa (29/06/2021) telah sembilan pimpinan OPD Pemerintah Kota Ambon diperiksa KPK.

Setelah Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy, Kepala LPSE Kota Ambon Vedia Kuncoro, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Marthen Kailuhu dan mantan Keoala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, yang diperiksa Jumat (25/06/2021).

Kemudian pada Senin (28/06/2021) pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ambon, Kadis Pemadam Edwin Pattikawa, Kadis PTSP Fernanda Louhenapessy, (tim)