AMBON, SPEKTRUM – ENT, oknum anggota Satresnarkoba Polda Maluku dilaporkan isterinya ke Polda Maluku. Edwin dilaporkan isterinya terkait dugaan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga penelantaran anak isteri dengan tidak menafkahi sejak 9 Tahun terakhir.
IM, Isteri ENT kepada Spektrum, Minggu (3/5) mengaku, dirinya resmi melaporkan suaminya itu ke SPKT dan PPA Polda Maluku pada Kamis (30/4).
“Laporan tentang penelantaran isteri dan anak anak. Dia tidak adanya perhatian terhadap keluarga sejak 2011 semenjak menikah,”ungkap IM. Selain itu, IM juga mengaku tidak pernah dinafkahi suaminya semenjak menikah. Pasalnya, Edwin tidak pernah memberikan gajinya untuk IM.
“Selama menikah, suami yang pegang semua gaji. Kalau mau minta untuk kebutuhan rumah tangga, itu harus mengemis,”ujar IM.
IM yang adalah seorang pendeta dan bertugas di Tobelo, Maluku Utara itu juga mengaku,beberapa kali mengalami KDRT dari suami. IM juga mengaku, sangat tersiksa lahir dan batin atas perlakuan suaminya itu selama menjalin rumah tangga.
“Jadi bukan saja tidak menafkahi sebagaimana harusnya. Terkadang juga dia melakukan KDRT, mencaci maki saya, sampai menjadi tontonan warga, dan itu dilakukan sampai ditempat tugas saya di Tobelo,”tuturnya.
Kepada penyidik Polda Maluku, IM juga mengungkapkan perihal banyaknya hutang suaminya hingga harus memalsukan tanda tangannya untuk mencairkan kredit/pinjaman uang, dan memaksa dirinya harus menjual 50 gram emas miliknya untuk mencicil hutang suaminya itu.
“tahun 2016 suami saya berhutang, dan saya tidak tahu uangnya untuk apa. Dan sebagai imbasnya, saya yang menanggulangi hutang itu dengan cara suami saya meminta dengan paksa seluruh perhiasa emas saya sebesar 50 gram untuk dijual. Bahkan tabungan pribadi saya pun dipakai,” ungkap IM.
Ia mengaku mendapat informasi seputar suaminya memiliki Wanita Idaman Lain (WIL), yang adalah eks tahanan Narkoba sendiri yang berperan sebagai Cepu berinisial CL. Biaya hidup CL kabarnya ditanggung oleh suaminya itu.
“Saya sebagai isteri tidak pernah mengetahui berapa gaji suami saya, karena tidak pernah memegang ATM gaji suami saya. Tapi dia membiayai perempuan lain,”ujarnya.
Namun untuk menyelamatkan rumah tangganya, setelah 9 Tahun bertugas di Maluku Utara, atas permintaan suaminya, IM memutuskan untuk pindah ke Ambon dan mengajukan permohonan pindah ke Sinode. Dan hingga saat ini, kurang lebih 4 bulan IM berada di Ambon dan tinggal bersama suaminya dirumah kakak Iparnya (kakak dari suami) di Kuda Mati. Namun IM kembali mengalami KDRT.
“Suami saya mengancam saya harus pindah kalau tidak RT kami akan hancur. 2020 saya meninggalkan Maluku Utara pada bulan Januari. 4 bulan saya di Ambon suami saya jarang di rumah. Alasan tugas lapangan, pergi pagi pulang pagi. Dan pada bulan Maret 2020, suami saya memukul saya dirumah kakak kandungnya di Kudamati dengan tas yang berisi pistol dan mencaci maki saya, dan itu menjadi tontonan warga,” katanya.
Akibat peristiwa itu, IM memutuskan kembali ke rumah orang tuanya di Halong. Dan semenjak dua bulan terakhir, IM dan kedua anaknya tidak lagi ditemui suaminya.
“Malahan ketika saya memutuskan untuk melaporkannyanke Polda, dia mengancam saya bahwa dia akan mempermalukan saya dengan berteriak bahwa dia akan menceraikan saya, dan itu akan dilakukannya didepan rekan rekan polisinya di Polda, itu ancamannya jika saya berani melaporkannya. Tapi saya sudah melapor,”tandasnya.
Selaku korban IM berharap, pihak Polda Maluku dapat menindaklanjuti laporannya, dan tidak berupaya melindungi anggotanya. (S-01)