SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Alvin Tuasuun menegaskan, operasi PT Spice Islands Maluku (SIM) tidak akan ditutup.

Menurutnya, izin usaha PT SIM merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Karena itu, ketika terjadi hambatan operasional, pemerintah pusat turut berperan bersama pemerintah daerah untuk mencari solusi.

“Terkait penanaman modal asing, izin dikeluarkan oleh negara. Jadi ketika ada hambatan, pusat hadir untuk membantu daerah menyelesaikan persoalan,” jelas Alvin kepada wartawan usai hadiri undangan rapat bersama pemerintah pusat terkait operasional perusahaan tersebut di Kantor Kejati Maluku, Rabu (18/2/2026).

Alvin menegaskan, PT SIM masih memiliki peluang untuk kembali beroperasi. Hal itu menjadi harapan pemerintah daerah maupun masyarakat agar investasi di wilayah SBB tetap berjalan.

Terkait isu penolakan terhadap perusahaan, kata dia, pemerintah daerah tidak pernah menolak keberadaan PT SIM. Pemda juga tidak memiliki kewenangan menutup perusahaan karena izin diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Yang ada hanya penghentian sementara di lokasi yang bermasalah, bukan penutupan perusahaan,”ujarnya.

“Dengan adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan aktivitas investasi di Kabupaten Seram Bagian Barat dapat kembali berjalan secara normal dan berkelanjutan,” tambah Alvin. (RED).