SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON – Mahasiswa Peduli Masyarakat (GMPM) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, untuk mengusut tuntas berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Aru, diantaranya kasus jalan lingkar Wokam yang belum tuntas proses hukumnya, proyek Jembatan Marbali yang masih menuai sorotan, serta masalah hibah PSDKU Unpatti di Aru yang hingga kini belum menemukan titik terang.
GMPM menegaskan bahwa, segala persoalan ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Mereka berharap agar penyelenggaraan pemerintahan saat ini tidak kembali memunculkan masalah baru, padahal persoalan lama belum lagi terselesaikan.
Misalnya, aktivitas proyek ilegal Galian C di Kabupaten Kepulauan Aru lantaran proyek ini diduga beroperasi tanpa izin lingkungan.
Desakan tersebut disampaikan GMPM melalui rilis yang diterima Spektrum, Rabu, (19/11/2025)
Mereka menyoroti salah satu kontraktor, Salim Pere, yang disebut menguasai sekitar 70 persen proyek pembangunan Pemkab Aru, namun diduga tidak mengantongi izin operasional sesuai ketentuan.
Bahkan, dugaan pelanggaran ini dinilai turut menyeret nama Bupati Kepulauan Aru, sebagai penanggung jawab utama tata kelola pembangunan dan keuangan daerah.
Selain persoalan perizinan, masyarakat Aru juga mengeluhkan pengikisan lokasi pantai yang semakin parah setiap tahunnya.
Aktivitas galian yang tidak diawasi dengan baik oleh pemerintah daerah, justru terlihat lalai oleh para pemegang proyek, hal demikian dianggap menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan abrasi di sejumlah wilayah pesisir..(S-05)
Sejumlah Proyek di Aru Bermasalah, GMPG Desak Kejati Usut
AMBON, SPEKTRUM – Mahasiswa Peduli Masyarakat (GMPM) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, untuk mengusut tuntas berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Aru, diantaranya kasus jalan lingkar Wokam yang belum tuntas proses hukumnya, proyek Jembatan Marbali yang masih menuai sorotan, serta masalah hibah PSDKU Unpatti di Aru yang hingga kini belum menemukan titik terang.
GMPM menegaskan bahwa, segala persoalan ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Mereka berharap agar penyelenggaraan pemerintahan saat ini tidak kembali memunculkan masalah baru, padahal persoalan lama belum lagi terselesaikan.
Misalnya, aktivitas proyek ilegal Galian C di Kabupaten Kepulauan Aru lantaran proyek ini diduga beroperasi tanpa izin lingkungan.
Desakan tersebut disampaikan GMPM melalui rilis yang diterima Spektrum, Rabu, (19/11/2025)
Mereka menyoroti salah satu kontraktor, Salim Pere, yang disebut menguasai sekitar 70 persen proyek pembangunan Pemkab Aru, namun diduga tidak mengantongi izin operasional sesuai ketentuan.
Bahkan, dugaan pelanggaran ini dinilai turut menyeret nama Bupati Kepulauan Aru, sebagai penanggung jawab utama tata kelola pembangunan dan keuangan daerah.
Selain persoalan perizinan, masyarakat Aru juga mengeluhkan pengikisan lokasi pantai yang semakin parah setiap tahunnya.
Aktivitas galian yang tidak diawasi dengan baik oleh pemerintah daerah, justru terlihat lalai oleh para pemegang proyek, hal demikian dianggap menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan abrasi di sejumlah wilayah pesisir (S-05)