31.1 C
Ambon City
Rabu, 16 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebut Jurnalis Biadab, Pjs. Bupati Buru Dikecam LBH Pers Ambon

AMBON, SPEKTRUM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon mengecam keras pernyataan dari pejabat sementara Bupati Buru, Djalaludin Salampessy yang menuding jurnalis dengan sebutan jurnalis biadab dalam tangkap layar aplikasi whasshApp grup (WAG) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang beredar luas di media sosial, Senin (11/07/22).

Dalam cuplikan berupa komentar dalam chat WAG OPD yang diterima pengurus LBH Pers Ambon itu, diduga pernyataan itu dilakukan oleh PJS Bupati Buru, dengan pernyataan lengkapnya sebagai berikut.

‘’As wr, wb. Pak gub semoga Allah melaknati orang-orang ini. Pak Gub dating ada baw bantuan dan pembangunan ratus miliar di Kabupaten Buru dan manfaat lain untuk masyarakat, tidak diberitakan tapi diberitakan hal lain. Biadab. Wartawannya segera kita tindak lanjuti Pak Gub. Terlihat jelas mantan punya permainan Pak, dong pancing demo, dan sudah siapkan wartawan, benar-benar keterlauan, Allah jauhkan Maluku, dari bala, Allah merahmati bapak dan keluarga, amin,’’ begitu pernyataan duang diduga ditulis oleh Djalaludin.

“LBH Pers Ambon menilai pernyataan tersebut tendensius dan merusak tatatan kemerdekaan pers yang sudah terjaga dengan baik di Maluku selama ini. Pernyataan tersebut semestinya tidak dikeluarkan oleh seorang pejabat daerah karena dapat merusak kebebasan pers,” kata Insany Syahbarwaty Divisi Non Litigasi /Program Manajer LBH Pers Ambon dalam rilisnya yang diterima Spektrum, Senin (11/07/2022).

Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, sehingga segala bentuk pernyataan yang merusak profesi ini dianggap merusak profesionalitas dan melanggar UU Pers, terutama Pasal 18 tentang menghalangi tugas jurnalis menjalankan tugasnya.

“Jika ada jurnalis atau wartawan yang bersikap di luar sikap profesionalitas dan melanggar etika cukup sebut oknum jurnalis tersebut dan tidak membuat stigma atau pernyataan yang melukai profesi jurnalis secara umum,” tegas wartawati senior itu.

Pernyataaan tersebut semestinya juga tidak menunding jurnalis atau wartawan adalah pihak yang bisa digunakan dalam kepentingan apapun. Karena jurnalis bekerja berdasarkan independensinya untuk kepentingan publik semata.

Karena itu LBH Pers Ambon meminta PJS Bupati Buru menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pekerja pers di Maluku yang selama ini sudah menjalankan fungsi sosial kontrolnya mengawasi proses pembangunan di Maluku seperti yang diamanatkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999. (Tim)

 

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles