Saniri Negeri Zoja Akui Lahan Dinkes Bukan Milik Soplanit

Ilustrasi

Perseteruan antara keluarga alm. Izak Baltazar Soplanit dengan Tan Kho Hang Hoat alias Kho Fat semakin memanas. Padahal sebelumnya, sewaktu almarhum Izak Baltazar Soplanit masih hidup, hubungan keduanya sangat dekat layaknya keluarga.
Namun hubungan ini merenggang setelah Izak Baltazar Soplanit meninggal dunia dan keluarga almarhum atau ahli waris almarhum menerima uang ganti rugi atas lahan yang telah diserahkan ayahnya kepada Tan Kho Hang Hoat dari Pemerintah Provinsi Maluku.

AMBON, SPEKTRUM – Penyerahan lahan yang saat ini telah berdiri Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku di kawasan Karang Panjang Kota Ambon tersebut tidak gratis lantaran ada kompensasi uang ratusan juta rupiah.
Sebab, Tan Kho Hang Hoat yang membiayai proses hukum saat Izak Baltazar Soplanit saat berperkara di pengadilan melawan Pemerintah Provinsi Maluku cq. Dinas Kesehatan.

Penyerahan uang ratusan juta tersebut diketahui Saniri Negeri Zoja dan ini diungkapkan saat memberikan kesaksian di pengadilan.

Ketiga saksi tersebut dalam kesaksiannya mengaku jika lahan dimana berdirinya Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku bukan lagi milik alm. Izak Baltazar Soplanit tapi telah menjadi milik Tan Kho Hang Hoat.

Misalnya, kesaksian Marthen Soplanit dalam persidangan yang digelar beberapa waktu lalu, mengaku mengenal Alm. Izak Baltazar Soplanit maupun Tan Kho Hang Hoat.
“Saya cukup dekat dengan almarhum, dan telah menganggap anak-anak almarhum Izak Soplanit sebagai anak saya sendiri karena kedekatan saya dengan orang tua mereka,” katanya saat persidangan.

Diakui Marthen, jika dirinya mengetahui tentang perkara awal antara Izak Soplanit melawan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Selain itu, Marthen juga mengaku ikut menandatangani perjanjian penyerahan hak antara Izak Soplanit dengan Tan Kho Hang Hoat bersama dua rekannya dalam kapasitasnya selaku Saniri Negeri Zoja.

Dirnya juga mengetahui telah terbit akta pelepasan hak dengan ganti rugi yakni akta nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014.
“Saya dan almarhum Izak Soplanit cukup dekat dan selalu berbicara. Almarhum selalu meminta kepada saya untuk menjaga apa yang sudah dilepaskan kepada Fat (Tan Kho Hang Hoat) agar jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya dalam persidangan tersebut.

Saksi kedua yang dihadirkan Tan Kho Hang Hoat adalah Godlief Soplanit yang juga masih keluarga jauh dari alm. Izak Baltazar Soplanit.

Dihadapan majelis hakim, Godlief mengaku
mengetahui tentang perkara awal antara Izak Soplanit melawan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Bahkan, dirinya juga ikut menandatangani perjanjian penyerahan hak antara Izak Soplanit dengan Fat bersama dua rekan lainnya sebagai saksi.

Godlief mengaku mengetahui telah terbit akta pelepasan hak dengan ganti rugi yakni akta nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014.
“Benar saya mengetahui tentang pembayaran uang sisa sejumlah Rp.448.000.000, bahkan atas jasa saya yang telah mengurus prosedur pembayaran tersebut, saya diberi uang fee oleh Ibu Ludya Papilaya sebesar Rp.5.000.000,” kata Godlief dihadapan majelis hakim.

Saksi ketiga yang dihadirkan Tan Kho Hang Hoat adalah Marthen Huwaa.
Ketika hakim bertanya, apakah dia mengenal Izak Soplanit atau Tan Kho Hang Hoat, dengan cepat Huwaa menjawab jika dirinya mengenal kedua belah pihak.
“Saya masih keluarga jauh dengan Alm. Izak Baltazar Soplanit,” katanya.

Huwaa juga mengaku mengetahui tentang perkara awal antara Izak Soplanit melawan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dan ikut menandatangani perjanjian penyerahan hak antara Izak dengan Fat bersama dua rekan lainnya sebagai saksi.

Huwaa mengaku mengetahui telah terbit akta pelepasan hak dengan ganti rugi yakni akta nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014.
” Saya mengetahui tentang pembayaran uang sisa yang diterima oleh para ahli waris berdasarkan cerita/keterangan dari Godlief Soplanit,” terangnya.

Bahkan Huwaa mengaku paham betul kenapa lahan tersebut baru diperkarakan Izak Soplanit di tahun 2011 karena kendala biaya. (Tim)