AMBON,SPEKTRUM-Rumah Muda Anti Korupsi (RUMI) Maluku menduga ada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penagihan retribusi sampah dari Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Indikasi ini menguat karena, pengelolaan retribusi sampah dianggap tidak transparan.
“Siapa pihak ke tiga yang bertanggungjawab tidak pernah dieksposes, wilayah mana saja yang ditarik retribusi tak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Sementara,faktanya penarikan retribusi sampah masif di sejumlah titik yang ada di Kota Ambon,” ungkap Ketua RUMI Fadel Rumakat, di Ambon, Senin (14/4/2025).
Dikatakannya, temuan Komisi III DPRD Kota Ambon, pedagang yang sering memanfaatkan terminal A dan B untuk berjualan mencapai 1600 pedagang dan setiap hari mereka menyetor uang retribusi sampah, otomatis pengawasan pengelolaan retrinusi sampah harus dilakukan secara ketat.
“ Dikalikan saja, Rp.5000/pedagang, setiap hari ada penarikan, PAD harusnya lebih besar didapat pemerintah Kota Ambon, tapi kami menduga jumlah setoran tidak seberapa, lebih banyak masuk ke kantong-kantorng tertentu,” kata Rumakat.
Rumakat menyebutkan, seyogyanya Pemkot Ambon, khususnya Dinas Persampahan dapat mensosialisasikan keberadaan pihak ketiga, berapa target yang diberikan. Kontraknya seperti apa, semua ini harus disampaikan kepada warga Kota Ambon.
“ Itu uang dari pedagang, dari rakyat sebagai wujud tanggungjawab mereka kepada daerah. Sayangnya jika uang yang diserahkan pedagang tidak dikelolah dengan baik dan fatalnya lagi jika lebih menguntungkan pribadi-pribadi tertentu ketimbang daerah,” keluhnya.
Menurut Rumakat, retribusi sampah ikut menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkot Ambon dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Tapi, ada indikasi pihak penyedia jasa penarikan retibusi mendapatkan keuntungan lebih tinggi dari kerja sama dimaksud.
“ Kami minta perlu ada audit terkait ini, berapa besaran yang disetor kepada pemerintah. Berapa banyak uang yang ditarik dari pedagang,” desak Fadel.
Dia juga menduga kontrak kerja sama antara Pemkot Ambon dengan pihak penyedia jasa juga diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan daerah.
“Kami menduga, ada bagi hasil atau bagi untung yang tidak seimbang,” ujarnya. (Edy)
Tinggalkan Balasan