34.1 C
Ambon City
Jumat, 19 April 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rintangi Proses Penyidikan Kasus TPK Bursel, KPK Tahan LCSS

JAKARTA, SPEKTRUM – Laurenzius C.S Sembiring (LCSS) yang berprofesi sebagai advokad akhirnya ditahan KPK lantaran merintangi proses penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dengan tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa (TSS), Ivana Kwelju (IK) dan Johny Rynhard Kasman (JRK).

Demikian dikemukakan Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron didampingi Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri bersama Kombes, Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (20/03/2023) saat melaksanakan konfrensi pers guna mengumumkan dan menahan tersangka dugaan TPK menghalangi dan merintangi proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu didepan persidangan terkait penanganan perkara suap di Kabupaten Bursel.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Gufron, Tim Penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023 hingga 8 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

LCSS berprofesi selaku Advokat lanjut Gufron, berkedudukan di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap pada TSS selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan.

Sebelumnya LCSS dan Ivana Kwelju telah saling kenal karena LCSS pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan yang diajukan Ivana Kwelju.

Sekitar Juni 2019, Ivana Kwelju melakukan pertemuan dengan LCSS di Jakarta dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari Tim Penyelidik KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku.

Ivana Kwelju kemudian menandatangani surat kuasa khusus pada LCSS dan selanjutnya LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan.

“Menghalangi dengan cara, transfer uang dari Ivana Kwelju pada TSS melalui rekening JRK dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK. Juga perjanjian utang piutang antara Ivana Kwelju dan JRK terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS serta memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS,” jelas Gufron.

Atas skenario tersebut, lanjutnya, Ivana Kwelju, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan Tim Penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari Tim Penyidik.

Pada proses penyidikan, setelah Tim Penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain akhirnya Ivana Kwelju dan JRK mengakui keterangan yang diberikan dihadapan Tim Penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah disusun LCSS.

Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Akhirnya, LCSS disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu lainnya agar tidak merintangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Hal ini agar proses penanganannya dapat berjalan efektif dan efisien,” kata Gufron tegas.

Korupsi sebagai kejahatan yang mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat luas, sudah sepatutnya dalam pemberantasannya mendapat dukungan penuh dari Masyarakat itu sendiri. Karena bangsa yang bersih dari korupsi tentunya akan memajukan dan mensejahterakan masyarakat.

Gufron menjelaskan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan.
“Mereka yang ditetapkan tersangka, antara lain, Tagop Sudarsono Soulisa, mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 s/d 2016 dan periode 2016 s/d 2021, bersama Johny Rynhard Kasman (JRK) berprofesi swasta dan Ivana Kwelju, (IK), Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK),” kata Gufron.

Namun, saat proses penyidikan perkara tersangka TSS, Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud. Hal ini diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu didepan persidangan.

“Berdasarkan hal tersebut dilakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka yakni,
LCSS (Laurenzius C.S Sembiring), berprofesi sebagai advokat,” kata Gufron. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles