AMBON, SPEKTRUM – Terdakwa Relis Pattiserliun divonis hakim selama 7 tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebani atau membayar denda sebesar Rp.1 miliar.
Vonis hakim ini diberi, lantaran terdakwa yang adalah residivis narkoba terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ambon diberikan pada saat sidang yang digelar, Senin, (17/5/2021). Selain pidana badan, terdakwa yang membayar denda sebesar Rp.1 miliar itu, jika tidak dibayar, harus menjalani hukuman badan selama 2 (dua) bulan kurungan.
Hakim menyebut, terdakwa dinyatakan berbukti bersalah melanggar pasal 114 UU Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sidang itu juga dihadiri Kuasa Hukum terdakwa yakni, Robeth Lesnussa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), E. Wattimury.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Serta memvonis terdakwa agar di penjara selama 7 tahun, denda Rp.1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ungkap Hakim Ketua, Hamja Kailul dalam amar putusan di persidangan itu.
Vonis majelis hakim ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa di penjara selama 12 tahun.
Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, sedangkan yang memberatkan, terdakwa adalah residivis narkoba yang sampai kini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon.
JPU Kejati Maluku dalam dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada, 13 November 2019 sekitar pukul 19.15 WIT di jalan masuk Rutan Kelas IIA Ambon kasawan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Awalnya, petugas dari Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan bahwa rekan terdakwa Ronadl Pattiradjawane (berkas terpisah) sedang menuju Rutan Ambon untuk mengantarkan narkoba kepada terdakwa Relis Pattiserlihun.
“Tidak menunggu lama, petugas bergerak cepat ketika terdakwa sedang berjalan menuju ke Rutan. Dari interogasi, terdakwa membawa 6 paket sabu. Terdakwa mengaku, barang bukti tersebut terpidana Relis yang menyuruhnya agar membawanya ke Rutan,” ungkap JPU.
Dari pengakuan terdakwa, petugas kemudian berkoordinasi dengan petugas Rutan dengan tujuan agar melakukan penggeledahan terhadap kamar terpidana Relis.
Dari penggeledahan ditemukan, satu HP Samsung warna putih tanpa kartu dan batrei. Dari pengakuan Relis, dia disuruh seorang residivis berinisial GT untuk mengambil barang haram tersebut. (HS-18)