AMBON, SPEKTRUM – Penjaringan bakal calon Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon telah selesai dilakukan panitia penjaringan. Hasilnya sudah diserahkan ke Senat Institut. Terdapat tujuh kandidat akan mengikuti sleleksi selanjutnya di Kementerian Agama RI di Jakarta.
Tujuh calon Rektor IAIN Ambon itu masing-masing Prof Halik Latuconsina, Prof Idrus Sere, Dr M Yamin Rumra, Dr Rajab, Dr Zainal Rahawarin, Dr Samad Umarella, Dr Eka Uar.
Pemilihan Rektor IAIN kali ini bukan lagi menjadi kewenangan Senat. Karena sudah merupakan kewenangan Kementerian Agama RI. Senat hanya melaksanakan tahapan penjaringan serta penilaian dan memberikan pertimbangan terhadap para calon.
Penilaian Senat itu meliputi, aspek moralitas dan integritas, Kepemimpinan, Kemampuan manajerial, Reputasi Akademik, Kemampuan bekerja sama, dan visi misi dan program.
Hasil penilaian setelah pemberian pertimbangan akan dibawa ke Kemenag RI di Jakarta oleh Rektor, Dr. Hasbollah toisuta M.Ag. “Hari ini (Senin, 22 Juni 2020) pemberian pertimbangan,” ujar Rektor IAIN Ambon, Dr. Hasbollah Toisuta, M.Ag saat dikonfirmasi Spektrum di Ambon, Senin (22/06/2020).
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Tahap pemberian pertimbangan calon Rektor dilakukan melalui rapat Senat yang diselenggarakan secara tertutup. Pemberian pertimbangan secara kualitatif terhadap calon Rektor yang memenuhi syarat. Dimana rapat harus dihadiri paling sedikit dua pertiga (2/3) dari seluruh anggota Senat.
Hasil pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua disampaikan kepada Menteri melalui Rektor/Ketua. Seterusnya Menteri membentuk Komisi Seleksi untuk melakukan penyeleksian calon Rektor yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Anggota Komisi Seleksi berjumlah ganjil paling sedikit 7 orang. Komisi Seleksi dapat melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Rektor. Komisi Seleksi menyerahkan Calon Rektor kepada Menteri paling banyak tiga orang.
Penetapan dan Pengangkatan Rektor terpilih dilakukan/ditentukan oleh Menteri Agama (Menag) RI. Dengan masa jabatan Rektor 4 tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 dua kali masa jabatan berturut-turut.
Dr. Hasbollah Toisuta berharap kepada Rektor baru nanti, harus bersinergi dengan seluruh elemen kampus dan stakeholders guna memajukan kampus. Rektor baru harus bisa melanjutkan apa yang sudah dicapai kepemimpin sekarang.
“Rektor baru harus bisa mengawal akreditasi institusi yang saat ini sudah di Badan Akreditasi Nasional Pertuguruan Tinggi (BAN PT).
“Rektor yang baru harua bisa memperjuangkan proses alih status IAIN ke UIN Ambon, yang saat ini tinggal selangkah lagi,” harap Dr. Hasbollah Toisuta. (S-14)