AMBON, SPEKTRUM – Ketua Almisbat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Sony Hendra Ratissa mengatakan, sejak 30 November 2019 hingga Selasa (03/12/2019), RAPBD KKT tahun 2020 belum disahkan. Padahal, berdasarkan Permendagri 33 tahun 2019, keterlambatan pengesahan RAPBD akan beresiko yakni pemberian sanksi berupa pinalti.
“Bahkan Kepala Daerah akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan PP 12 tahun 2019 pasal 106 ayat 4 menyatakan, Dalam hal kerterlambatan penetapan APBD karena Kepala Daerah terlambat menyampaikan RANPERDA tentang APBD kepada DPRD dari jadwal sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat 1, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD,” tulis Sony Hendra Ratissa dalam siaran persnya yang diterima redaksi Spektrum, Selasa, (03/12/2019).
Dijelaskannya, Kepala Daerah dinyatakan terlambat menyampaikan dokumen RANPERDA tentang APBD berdasarkan PP 12 tahun 2019 pasal 104 ayat 1 Yg berbunyi, ‘Kepala Daerah wajib mengajukan RANPERDA tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD’.
Sesuai informasi media, jika RANPERDA tentang APBD TA 2020 beserta dokumen pendukungnya baru diserahkan lengkap ke DPRD Kabupaten KKT pada, Jumat (29/11), itu berarti hanya tersisa satu hari dari waktu pengesahan RAPBD akan berakhir.
Hingga Senin (02/12) 25 anggota DPRD KKT masih membahas RANPERDA tentang APBD TA 2020, di tiap komisi hingga dipastikan APBD KKT belum mendapat pengesahan. Untuk itu, Pemda harus siap menerima konsekuensi termasuk pinalti yakni pemotongan anggaran.
“Kepala Daerah juga harus siap dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku,” terangnya.
Ratisa menambahkan,hingga pukul 21.00 wit, Senin (02/12), Komisi A dan C telah menskors pembahasan dan masih tersisa sembilan mitra yang belum terbahas di tiap komisi.
Sementara itu, Bupati KKT, Petrus Fatlolon kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (03/12) mengatakan, dengan keterlambatan tersebut pastinya ada sanksi berupa teguran.
APBD DKI Jakarta hingga kini belum ditetapkan. Padahal, Jakarta merupakan ibukota Negara. Harus dimaklumi kondisi daerah, saat ini semua melalui sistem SIMDA sementara di daerah terkendala sinyal dan lainnya.
“Lebih baik terlambat daripada defisit yang berlebihan dan ditengah jalan dilakukan revisi. Kalau disuruh memilih tapi penganggarannya tepat sasaran dan tepat guna. Dari pada buru-buru lalu jadi masalah yang berujung masalah hukum. Memang ada sanksi tapi sudah kami koordinasikan,” terangnya. (S-16)