Rapat Umum Dilarang dalam Kampanye Pilkada Serentak

AMBON, SPEKTRUM – Pelarangan keras ini merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13 Tahun 2020. Untuk itu penyelenggaraan rapat umum dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 di 270 daerah termasuk 4 kabupaten di Provinsi Maluku, tidak diperbolehkan.

“Para kontestan, partai politik, dan tim sukses dalam Pilkada tidak diperbolehkan sama sekali melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum,” tegas Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benni Irwan, dalam keterangan persnya, Kamis (24/09/2020).

Benni menerangkan, ketentuan dimaksud telah diatur secara tegas melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Rapat umum dilarang, dengan demikian kampanye via daring (online) mesti didorong,” timpal Benni.

Ia menjelaskan, melalui revisi ini ketentuan pada Pasal 63 yang semula membolehkan pelaksanaan rapat umum diubah, sehingga Pasal 63 pada PKPU 13 Tahun 2020 berbunyi “Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring,” kutip Benni.

Benni juga menjelaskan, bagi daerah yang tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring dapat memanfaat pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dapat dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

“Daerah yang tidak memiliki akses jaringan data internet atau berada di luar jangkauan media sosial dan media daring, dapat memanfaatkan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta dialog yang dilakukan dalam ruangan atau gedung yang dihadiri oleh peserta secara keseluruhan maksimal 50 orang dan memperhatikan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak paling kurang 1 meter,” tambah dia.

“Menggunakan APD paling kurang berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu; menyediakan sarana sanitasi fasilitas cuci tangan dengan perlengkapannya dan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan lainnya,” anjur Benni.

Tidak hanya itu, Benni juga mengutip pelarangan kampanye dalam bentuk rapat umum ditegaskan pada Pasal 88C pada PKPU 13 Tahun 2020.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g

Dalam bentuk a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Untuk itu, Benni meminta agar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru saja diundangkan, benar-benar dipatuhi dan dijalankan dengan konsisten oleh seluruh pihak utamanya para paslon, partai politik pengusung/pendukung, tim sukses, dan seluruh pendukung di daerah.

Alasannya, karena aturan tersebut adalah upaya serius dari pihak penyelenggara bersama pemerintah dan DPR untuk mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dari Covid-19.

“Kami berharap, semua pihak dapat mengetahui dan memahami aturan-aturan yang dibuat oleh penyelenggara, lebih utama berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19. Selain sukses, tertib dan lancar, Pilkada Serentak ini juga aman dari Covid-19, sehingga harus dijalankan dengan baik dan konsisten,” tandas Benni.

Diketahui, Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, dilaksanakan di 270 daerah termasuk 4 kabupaten di Provinsi Maluku. Masing-masing Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Buru Selatan. (*/S-14)