AMBON, SPEKTRUM – Raja Negeri Porto, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Marthen Abraham Nanlohy, membantah memberikan uang (menyuap) mantan Kacabjari Saparua Leo Tuankotta yang menangani kasusnya.
Nanlohy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa atas dugaan perkara tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Negeri Porto tahun anggaran 2015-2017. Ia kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon.
“Tidak ada itu tidak ada sama sekali (untuk Leo),” ujar Nanlohy di Pengadilan Negeri Ambon Rabu (30/9/2020). Ia pun membantah memberikan uang senilai Rp 159 itu agar kasusnya tidak dibawa ke pengadilan.
Ia menyatakan tidak tahu-menahu, soal lamanya pelimpahan berkas kasusnya ke pengadilan. “Penanganan kasus ini selama setahun mandek, saya tidak tahu, itu tanyakan pada jaksa yang menangani,” ujarnya.
Ia menfancam akan menuntut orang yang melaporkan dugaan suap tersebut. Menurutnya hal itu tidak benar. Ia meminta mereka (pelapor) memberikan bukti jelas dan lengkap terkait laporan itu. “Saya tidak pernah memberikan suap, apalagi lewat rekening dana desa,” kata Nanlohy.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Ardi membeberkan peran Nanlohy dalam melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pengelolaan keuangan Negeri Porto Tahun 2015 hingga 2017 secara tidak benar dan akuntabel.
Jaksa menyebut, modus yang digunakan Nanlohy adalah manipulasi volume maupun harga bahan, sehingga antara nilai harga riil yang dialokasikan secara nyata di lapangan tidak sama dalam laporan pertanggungjawaban.
Nanlohy diangkat menjadi Raja tanggal 30 November 2017 bersama Salmon Noya selaku Bendahara dan Hendrik Latuperissa. Ketiganya telah memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hingga Rp 328 juta.
Jaksa lalu membidik Nanlohy dengan pasal tindak pidana korupsi. Nanlohy didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Diketahui tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD sebesar Rp 2 miliar. Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pembangunan jalan setapak, pembangunan jembatan penghubung dan proyek posyandu.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/29/dugaan-suap-jaksa-leo-akan-diperiksa-kejati-maluku/
Dalam sidang, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Rony Samloy. Mereka menyatakan akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim Jenny Tulak, didampingi Felix R. Wiusan lalu menunda persidangan dengan agenda eksepsi, pekan depan.
Terdakwa mengenakan baju putih keluar dari persidangan sekira pukul 13.33 WIT. Tak banyak keterangan yang diberikan Nanlohy seputar perkara yang kini menimpanya. (S-07)