SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON – Kekhawatiran serius menyelimuti pengelola KPA Xaverianum Ambon di Dusun Air Louw, Kecamatan Nusaniwe.
Dua unit bangunan bernilai hampir Rp15 miliar yang baru digunakan kurang dari setahun, justru menunjukkan kondisi memprihatinkan: kebocoran hampir di seluruh kamar, pipa air bermasalah, hingga plafon roboh.
Proyek tersebut dikerjakan PT Nailaka Indah, perusahaan milik Haji Mansur Banda, yang memenangkan tender pembangunan menggunakan dana pemerintah. Namun kualitas pekerjaan kini dipertanyakan, lantaran rembesan air ditemukan di berbagai titik, baik di lantai dasar maupun lantai dua, termasuk ruang aula dan kamar mandi.
“Kami sudah menyampaikan secara resmi ke pihak kontraktor dan ke Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Wilayah Maluku, tapi sampai sekarang tidak ada respons dari kontraktor pelaksana,” ungkap salah satu sumber di lokasi Goa Maria Air Louw, Minggu (11/1/2026).
Menurut sumber tersebut, pihak BPBPK Wilayah Maluku selaku pengawas proyek telah dua kali turun melakukan pengecekan, masing-masing pada Oktober dan Desember 2025, namun hingga kini belum ada tindakan perbaikan nyata.
Padahal, kata dia, Mansur Banda secara langsung telah berjanji di hadapan Komisi III DPRD Provinsi Maluku dalam rapat tertutup pada 8 Oktober 2025 untuk segera memperbaiki kerusakan. “Janji itu sampai sekarang tidak pernah direalisasikan,” ujarnya kesal.
Pantauan media ini di lapangan menguatkan keluhan tersebut. Kebocoran tampak di hampir semua instalasi air, rembesan di aula gedung belajar, kamar mandi lantai dua, serta plafon atap yang roboh akibat air. Kondisi ini dinilai sangat berisiko, terlebih jika nantinya bangunan diserahkan sepenuhnya kepada pihak pengelola seminari.
KPA Xaverianum Ambon merupakan Seminari Pendidikan Calon Imam Katolik dibawah Keuskupan Amboina, yang memiliki peran strategis dalam pembinaan rohani dan pendidikan. Dua unit bangunan yang berlokasi di Dusun Air Louw, Desa Nusaniwe itu dibangun dengan anggaran negara, namun kini dibayangi persoalan kualitas dan sinyalemen masalah hukum, termasuk dugaan korupsi.
Isu tersebut sebelumnya mendorong Komisi III DPRD Provinsi Maluku melakukan peninjauan lapangan. Dalam rapat tertutup, pimpinan PT Nailaka Indah kembali berjanji melakukan perbaikan secepatnya. Namun hingga kini, janji itu tak kunjung ditepati, sementara masa pemeliharaan proyek akan berakhir pada 9 Februari 2026.
Ironisnya, serah terima pengelolaan kepada Keuskupan Amboina telah dilakukan sejak April 2025, bertepatan dengan perayaan ulang tahun Uskup Keuskupan Amboina, Mgr Seno Ngutra.
Sementara itu, Pengawas Teknis Keseluruhan Proyek Keuskupan Amboina, RD Agus Ulhayanan, juga masih mempersoalkan as-built drawing (gambar akhir) yang hingga kini belum diserahkan oleh kontraktor maupun BPBPK Wilayah Maluku.
Ia menegaskan, dokumen tersebut penting karena sejak awal pembangunan, pelaksanaan proyek diduga telah menyimpang jauh dari desain perencanaan awal.
“Tanpa gambar akhir, sangat sulit memastikan kesesuaian struktur dan kualitas bangunan,” tegasnya. (tim)

