23.8 C
Ambon City
Senin, 9 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyek RTLH di MBD Tahun 2015 Mangkrak?

TIAKUR, SPEKTRUM – Proyek bantuan dari Kementerian Sosial-RI kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Bantuan berupa Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejak tahun 2015 itu, diduga hingga kini belum juga rampung. Komisi II DPRD Kabupaten MBD bakal memanggil perusahan yang mengerjakannya.

Bantuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos)-RI tersebut, dikelola Dinas Sosial Kabupaten MBD sejak tahun 2015, ditangani suplayer CV.Dua Putri. Nilai anggaran Rp.311 juta bagi masyarakat kurang mampu.

Bahkan ada bantuan berupa bahan bangunan seperti senk, paku dan lain-lain, masyarakat sebagai penerima sampai saat ini, ada sebagian besar warga belum menerimanya. Penerima ada di 2 (dua) desa yaitu Desa Ketilekpei dan Desa Letoda, Pulau Lakor-MBD.

Berbekal laporan dan masukan dari masyarakat sebagai penerima bantuan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten MBD akan memanggil pihak pengusaha atau kontraktor yang mengerjakan proyek dimaksud, yakni CV.Dua Putri.

“Dari laporan dan masukan dari masyarakat, Komisi II DPRD MBD gelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Sosial, yang dihadiri Kadis Sosial. Komisi berharap untuk segera menyelesaikan proyek bantuan RTLH tersebut. Proyek ini belum tuntas alias mangkrak. Kami meminta pekerjaan bantuan RTLH ini untuk diselesaikan,” jelas Ketua Komisi II DPRD MBD, Beradus Orno saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Sosial setempat kemarin.

Disampaikan juga, rapat dengar pendapat telah dilakukan dengan Dinas Sosial MBD beberapa waktu lalu, namun belum ada solusinya. Selain Dinas Sosial, pihak Komisi II juga bakal memanggil pihak CV.Dua Putri sebagai suplayer pada proyek dimaksud.

“Jadi, dalam waktu dekat atau pekan depan, Komisi II DPRD MBD akan memanggil Dinas Sosial kembali dan juga CV.Dua Putri untuk menyelesaikannya. Jika dalam pertemuan itu tidak mendapat solusi, maka langkah selnjutnya akan berurusan dengan pihak berwajib untuk mengusut kasusnya,” tandasnya. (MG12)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles