28.6 C
Ambon City
Selasa, 15 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyek Jalan Wokam Bermasalah, Jaksa Lamban

AMBON, SPEKTRUM – Sejak awal kasus proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Aru bermasalah, Namun pengusutannya terkesan lamban. Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku belum menaikan status kasus ini ke penyidikan. Alasan Kejati Maluku karena BPKP masih mengaudit kerugian keuangan negara.

Perusahaan milik Thimotius Kaidel, PT.Purna Darma Perdana yang memenangi proyek tersebut, belum menuntaskan pekerjaan tahun 2018, dengan jarak 45 Km dengan nilai proyek Rp.36,7 miliar. Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK. Anenya anggaran proyek sudah dicairkan 100 persen.

Sebelumnya, Kaidel kepada Spektrum mengklaim, pekerjaannya sudah selesai. Tapi fakta lapangan, tidak demikian. Bahkan proyek tersebut, terdapat pekerjaan item gorong-gorong. Padahal, dalam kontrak tidak tertulis.

Awal tender proyek terindikasi rekayasa dan terkesan formalitas semata. Panitia tender diduga telah “menyiapkan” pemenangnya. Nyatanya, tender dimenangkan oleh PT. Purna Darma Perdana. Perusahan ini pernah di-black-list oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena bermasalah juga saat menangani proyek di sana (Jabar).

Dari proses tender, Pelaksana Tugas (Plt) Kepqaa Dinas PUPR Aru, Edwin Pattinasarany mengaku, tidak mengetahui masalah proyek jalan lingkar Pulau Wokam. Alasannya, proyek tersebut dilelang, sebelum dirinya menjadi Plt Kadis PUPR Aru.

Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Proyek ini milik Dinas PUPR Kabupaten Aru, Dikerjakan oleh Pengusaha, Thimotius Kaidel. /dok

Dari informasi yang dihimpun Spektrum menuturkan, pernyataan yang disampaikan, Plt Kadis PUPR Aru, Edwin Pattinasarany seakan gagal paham. Pasalnya, kontrak yang ditanda tangani itu, semestinya adalah PPK dan kontraktor.

Diduga kontrak yang ditandatangani melibatkan, Edwin Pattinasarany dan juga Kadis aktif sebelumnya, karena seharusnya kontrak yang ditandatangani PPK dan Kontraktor.

Informasi dari sumber terpercaya menuturkan, menyangkut dengan pekerjaan Jalan Wokam itu, Plt Kadis PUPR Edwin Pattinasarany, lebih mengetahui tentang pekerjaan tersebut.

Bahkan terakhir, kata sumber, Kadis juga sempat melakukan tinjau lapangan bersama staf, kemudian mengarahkan staf untuk memantau dengan kamera pengintai (drone) dari udara.

Terhadap kasus ini, penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih mengusutnya. Beberapa pihak terilkait telah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk kontraktor Thimotius Kaidel, Plt. Kadis PUPR Aru dan PPK.

Thimotius Kaidel

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan mengaku, BPKP Provinsi Maluku sementara mengaudit perhitungan kerugian keuangan negara.

Penyelidik juga sedang mengumpukan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) kasus dimaksud.

Sementara Pemerhati Sosial, Agus Manuputty menyerahkan kasus ini untuk diproses Kejati Maluku hingga tuntas

“Saya mendorong pihak Kejati Maluku menangani kasus dugaan Tipikor proyek jalan Wokam ini, untuk meningkatkan ke tahap selanjutnya,. Apalagi, penyelidik sudah memiliki alat bukti lebih dari satu, maka ada langkah hukum selanjutnya, saya yakin jaksa lebih memahaminya,” ujar Agus Manuputty kepada wartawan di Ambon, Senin, (16/12/2019).

Dia menilai, penanganan sebuah kasus korupsi di kejaksaan masih terbilang lama. Dan jika proses berlarut alias lamban, publik akan berpresepsi lain.

“Alangkah baiknya penyidik Kejati Maluku secepatnya menuntaskan kasus jalan Wokam tersebut. Pengusutannya jangan berlarut, publik bisa memberikan penilaian lain terhadap kinerja pihak Kejati Maluku,” imbuhnya. (S-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles