SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Proyek Irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku Tengah menjadi catatan buruk lemahnya penanganan kasus dugaan korupsi di tangan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Proyek senilai Rp 8,7 miliar yang dikerjakan PT Ikinresi Bersama melalui pendanaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku tidak pernah ditangani serius. Dan ini meninggalkan kesan buruk bagi masyarakat Maluku.
Pemerhati masalah Sosial, Herman Siamloy kepada Spektrum menegaskan selama kepemimpinan mantan Kepala Kejaksaan Maluku, Agoes Subantyo Prasetyo (ASP). yang bertugas selama 3 tahun tidak mampu menuntaskan berbagai kasus dugaan Tipikor termasuk proyek Irigasi Sariputih.
“Ini merupakan salah satu kasus lama yang ditangani Kejati Maluku dan tidak ditindaklanjuti, juga kasus Reboisasi, Air Bersih di Haruku, dan lainnya. Untuk itu, Kajati Maluku yang baru yakni Rudy Irmawan harus menuntaskan kasus peninggalan ASP. Karena masyarakat Maluku telah bosan dengan janji-janji saat baru bertugas untuk menuntaskan kasus korupsi namun kenyataannya tidak terjadi, bahkan meninggalkan kesan buruk. Masyarakat Maluku tidak lagi percaya kepada pejabat yang banyak ngomong tapi hasilnya nol besar,” tegas Siamiloy.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Maluku, Alhidayat Wajo saat dimintai tanggapannya terkesan menghindari dan hanya menegaskan jika proyek ini ada pada tahap penyidikan.
“Itu sudah ada penyidikan,” katanya sambil berlalu.
Praktisi hokum M. Ali Aqsa Haupea menegaskan untuk mengusut serta menuntaskan kasus pidana korupsi baik hasil temuan maupun laporan masyarakat.
“Kepolisian maupun kejaksaan harus punya dua alat bukti yang sah untuk mengusut tuntas sebuah kasus terindikasi pidana korupsi. Dan jika ada temuan ataupun laporan masyarakat soal sebuah proyek ataupun kasus maka secepatnya ditelusuri. Jangan terkesan mendiamkan setiap permasalahan tipikor, agar masyarakat merasa ada keadilan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah amburadul. Proyek ini tak pernah tuntas. Kerusakan terjadi saat dipaksa untuk dipakai.
Saluran irigasi sepanjang 31 meter itu, mengalami kerusakan parah setelah jebol pada pertengahan Juli 2025. Proyek yang dibangun dengan anggaran Rp8,7 miliar ini dikerjakan oleh PT Ikinresi Bersama melalui pendanaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Akibat jebolnya saluran tersebut, ratusan hektare sawah petani di kawasan gagal panen. Pasokan air menuju lahan pertanian tersendat, membuat tanaman padi yang sedang memasuki masa pembentukan bulir tidak mendapatkan suplai air yang cukup.
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah, Arsad Slamat, menilai proyek irigasi itu dikerjakan secara tidak profesional, sehingga menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur yang sangat dibutuhkan petani.
“Kerusakan ini sangat mengkhawatirkan. Saluran yang jebol cukup dalam dan mengalami sedimentasi berat. Jika tidak segera diperbaiki, petani di wilayah ini terancam gagal panen,” ujar Arsad, Jumat (18/7/2025).
Saluran irigasi Sariputih sejatinya berfungsi sebagai sistem pengairan vital bagi ratusan hektare lahan produktif. Namun, dugaan buruknya kualitas pengerjaan proyek kini justru menjadi ancaman terhadap ketahanan pangan lokal di wilayah Seram Utara Timur Kobi.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Ikinresi Bersama, dengan Direktur Susana Rumaratu. Susana Rumaratu, orang kepercayaan Ronny Rambitan alias Bos Kiat.
Proyeknya dikerjakan asal-asalan, namun Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, nekat saja membayar 100 persen kepada kontraktor.
Proyek yang kini mengalami rusak parah, dan dibangun tahun 2023 lalu, sempat ditangani Kejaksaan Negeri Masohi, Maluku Tengah. Namun entah kenapa tak kunjungan dilanjutkan pemeriksaannya. (**)