AMBON, SPEKTRUM – Transaksi seks melalui jejaring sosial media dengan aplikasi Michat masih marak. Prositisi online itu, terus terjadi dan banyak yang sudah dihukum pidana. Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali mengungkapkannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil meringkus SN, oknum perempuan berusia 24 tahun. Pelaku berperan sebagai muncikari alias perantara.
“SN ini perannya mencarikan pelanggan melalui aplikasi Michat untuk berhubungan seks dengan korban. Dari situ pelaku mendapat keuntungan,”jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Johanes Manik di Mapolresta Ambon, Rabu (11/11/2020).
Ia menjelaskan, tersangka untuk sekali kencan SN mematok harga Rp.400.000 hingga Rp.1000.000. Dari hasil itu SN mendapatkan tarif jasa sebesar 100-200 ribu rupiah.
Kasus tersebut terungkap usai nenek korban yang mengetahui hal tersebut melapor ke polisi . Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi polisi akhirnya meringkus SN di kawasan jalan Cendrawasi, kecamatan Sirimau kota Ambon, pada 16 Oktober lalu.
“Yang bersangkutn sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan barang bukti berupa satu buah HP merek vivo milik tersangka,”ungkapnya.
Tersangka dikenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perdagangn orang dan atau perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (S-07)