AMBON, SPEKTRUM – Surat Ramli Adikari Buton dikirim ke Presiden RI, Joko Widodo, akhirnya ditindaklajuti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI. Surat tersebut direspon Presiden, yang sifatnya perintah berjenjang kepada BPN Provinsi Maluku untuk menyurati Pemda Kabupaten Buru agar membayar lahan milik warga.
Melalui surat dari pemilik lahan H. Ramli Adikari Buton tertanggal 31 Oktober 2019 itu, Presiden kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN) RI menyurati lagi BPN Provinsi Maluku, memerintahkan Pemda Buru melunasi pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gedung Kantor Bupati Buru.
Bahkan ada Surat Kementerian Agraria Nomor: BP.02.01/73-600/I/2020 ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku tertanggal 9 Januari 2020 untuk menindaklanjuti pembayaran uang ganti rugi lahan. Tanah seluas 250 hektar milik almarhum La Ade Boton yang digunakan Pemda Buru untuk pembangunan gedung perkantoran itu, harus segera dibayar atau dilunasi ke pemilik.
“Kami mendapat surat dari Kementerian Agraria dan isi surat itu adalahuntuk menyurati Kepala BPN Provinsi Maluku dan menindaklanjuti surat dari Presiden RI, Joko Widodo terkait pembayaran lahan kepada almarhum La Ade Buton,” ungkap Ketua DPD Aliansi Indinesia Provinsi Maluku Hi. A. Husein Wasahua kepada wartawan, Selasa, (28/1/2020 di Ambon.
Menurut Wasahua, dalam surat tersebut, batas waktu yang diberikan Kementerian kepada Kepala BPN Provinsi Maluku untuk menyelesaikannya adalah selama 14 hari. Dan terhitung surat tersebut diterima.
Diketahui, tanah petuanan Lilialy, yang digunakan untuk pembangunan gedung perkantoran Pemda Buru adalah di petuanan Lilialy, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.tanah itu milik almarhum La Ade Buton, berdasarkan Surat Raja Bahadin Bessi selaku Kepala Persekutuan Hukum Adat Petuanan Lilialy.
“Untuk urusannya, dalam pembayaran ini juga diperkuat berdasarkanPeninjauan Kembali (PK) dari MA Nomor: 184.PK/PDT/2017 yang digunakan inprastruktur Desa Namlea oleh Bupati Kabupaten Buru,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, diperintahkan kepada BPN Provinsi Maluku untuk meneliti kebenaran laporan tersebut. BPN Provinsi Maluku harus berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Buru serta mengambil langkah-langkah menyekesaikan atas permasalahan tanah yang digunakan untuk pembangunan perkantoran Pemda Buru.
“Jadi, ada perintah untuk BPN Provinsi Maluku melaporkan perkembangan penyelesaian kepada Menteri Pertanahan cq Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dalam waktu 14 hari sejak terhitung suratnya diterima pihak BPN,” jelas wasahu seraya menambahkan, selama 14 hari, BPN Maluku harus membuat laporan. (S-05)