SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham) yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat penolakan dari mayoritas pengurus wilayah dan daerah, salah satunya Maluku.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Maluku, Azis Hentihu saat dikonfirmasi media ini menyebutkan, Menkumham terlalu tergesa-gesa dalam menerbitkan SK tanpa mempertimbangkan fakta yang terjadi di Muktamar ke-X di Ancol, Jakarta.
Yang mana mayoritas struktur partai, baik DPW maupun DPC PPP menolak laporan pertanggungjawaban (LPJ) Muhammad Mardiono. Tak hanya itu, muktamirin yang memiliki hak konstitusional dan menghadiri seluruh proses Muktamar ke-X itu memutuskan Agus Suparmanto sebagai ketua umum (Ketum) PPP.
Menurut Azis, SK yang dikeluarkan Kemenkumham itu cacat hukum dan juga cacat administratif. PPP Maluku juga menilai keputusan tersebut sarat intervensi politik dan tidak melalui mekanisme verifikasi yang objektif terhadap hasil Muktamar ke-10.
“SK itu cacat hukum dan administratif. Karena tidak berdasarkan fakta objektif hasil muktamar,”tegas Aziz, Jumat (3/10/2025).
Dia menyebut, klaim Mardiono sebagai Ketum PPP itu cacat prosedural. Sebab, SK Menkumham itu terbit sebelum adanya pendaftaran resmi hasil Muktamar ke-10 PPP yang sah. Sehingga keputusan Menkumham keluar tanpa proses verifikasi menyeluruh.
Kata Azis, fakta penetapan Mardiono dilakukan dalam sidang paripurna I, yang mestinya membahas soal tata tertib dan jadwal, bukan penentuan ketua umum.
Sementara Agus Suparmanto dinyatakan terpilih dalam sidang paripurna ke-7 oleh muktamirin yang menjalani seluruh proses Muktamar secara konstitusional sesuai agenda resmi dan diumumkan secara terbuka pada sidang paripurna ke-8.
“Jadi tidak ada validasi dokumen secara terbuka dan objektif atas hasil Muktamar yang telah menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum yang sah melalui musyawarah mufakat dalam sidang paripurna demokratis,”katanya.
PPP Wilayah Maluku mempertanyakan dasar hukum yang dipakai oleh Kemenkumham dalam menerbitkan SK pengakuan Mardiono. SK tersebut tidak memenuhi 8 poin persyaratan syarat yang tertuang dalam Permenkumham RI No. 34/2017.
Kata Azis, PPP tidak boleh dikendalikan dari belakang layar, dari kamar hotel, atau melalui tekanan kekuasaan. PPP adalah warisan perjuangan umat Islam Indonesia.
“Partai ini harus dikembalikan ke jalur konstitusi dan demokrasi yang bermartabat,”tegasnya.
Azis menegaskan, DPW PPP Maluku menolak segala bentuk upaya perampasan legalitas partai oleh segelintir elite.
“Ketua Umum PPP adalah Agus Suparmanto, bukan yang lain. SK Menkum yang keliru itu harus dilawan secara hukum, politik, dan moral,”tegasnya. (**)


