AMBON, SPEKTRUM – Polsek Sirimau kembali melaksanakan razia minuman keras di wilayah Hukum Polsek Sirimau. Jumat (14/04/2023)
Kasih Humas Polresta P.Ambon & P.P Lease IPDA..Jeane Luhukay menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif Menjelang Perayaan Idul Fitri 1444 H di Wilayah Hukum Polresta P. Ambon & P. P. Lease, khususnya Sektor Sirimau
Kata Luhukay” Pelaksanaan Operasi Razia Minuman Keras (Miras) tersebut dipimpin Kapolsek Sirimau. AKP. Sally Lewerissa didampingi Waka Polsek Sirimau,Kanit Sabhara Sek Sirimau dan 3 Sek Sirimau serta 7 Pers BKO Bintara Remaja Polda Maluku
“Maksud dilakukan Giat Operasi Razia Miras tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi sekaligus menekan penjual miras tradisional jenis sopi dan Sageru di lingkungan masyarakat dan juga mengantisipasi kejadian tindak pidana,” kata Luhukay.
Dalam Giat Operasi Razia Miras tersebut tambahnya, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap para penjual Miras dimasing – masing Kios, yang pertama Bertempat di kios milik Ny. Wa Dengko, pekerjaan swasta, alamat eks Pasar Gotong Royong Kelurahan Hunipopu Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Ditemukan dan diamankan mirad jenis sopi sebanyak 81 Liter dikemas dalam 1 kemasan botol air mineral ukuran 1 Liter dan 80 liter Sopi yang dikemas dalam 4 gen ukuran 20 liter
Di lokasi yang sama tepatnya di kios milik Ny Wa Nana pekerjaan swasta, alamat eks Pasar Gotong Royong diamankan miras jenis sopi dan sageru sebanyak 24 (dua puluh empat) liter. dengan rincian sopi 20 liter dikemas dalam gen ukuran 20 liter
Sageru yang dikemas dalam ceret ukuran 4 liter.
Selanjutnya, di Batu Meja Dusun Bere-Bere RT 01/RW 05 di rumah Ny. Sien Alfons pekerjaan IRT,Kecamatan Sirimau Kota Ambon, diamankan miras tradisional jenis sopi 4 liter yang dikemas dalam 4 buah kemasan plastik ukuran 1 liter
Selanjutnya di Bere-Bere RT 01/RW 05 Tepat di rumah Alex Muskita, pekerjaan swasta, diamankan miras tradisional sebanyak
12 Liter yang dikemas dalam kemasan plastik ukuran 1 liter sebanyak 2 plastik dan 1 gen ukuran 10 liter
Selanjutnya, bertempat di Mardika RT 01/RW 01. Tepat dikios milik Ny. Febby Siane Tani IRT, alamat Mardika RT 01/RW 01 Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon, diamankan miras sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter yang dikemas dalam 3 gen ukuran 5 liter dan 4 buah plastik bening ukuran 5 liter.
Dan yang terakhir bertempat di daerah Pantai Losari tepatnya dikios milik Ny. Mudia pekerjaan swasta, diamankan miras jenis sopi sebanyak 4 liter yang dikemas dalam botol mineral sebanyak 4 buah botol.
“Barang Bukti berupa minuman keras tradisional jenis sopi, yang berhasil diamankan sebanyak 160 liter dan langsung diamankan ke Mapolsek Sirimau serta para penjual saat ini masih diamankan di Mapolsek Sirimau,” jelas Luhukay. (MG-16)