AMBON, SPEKTRUM – Pelaku dugaan pembunuhan terhadap Muhamad Jidan Ohorela alias Jipa saat bentrok pemuda yang terjadi pada, 26 Februari 2023 lalu berhasil amankan personel Polsek Salahutu dibantu Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Pemuda yang diduga membunuh Jipa yakni MUN, seorang pemuda asal Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Korban Jipa diketahui tewas terkenah anak panah tersangka MUN, saat penyidik berhasil mengungkap peristiwa naas itu dengan memeriksa lima orang saksi.
“Setelah cukup bukti, upaya mengamankan tersangka dilakukan personil Polsek Salahutu dan Polresta Ambon. Kendati demikian, polisi lebih mengambil langkah persuasif berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka, MUN,” ungkap Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Moyo Utomo kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Dari pemeriksaan lima orang saksi itu, kata Moyo, semuanya mengetahui bahkan melihat tersangka MUN membawa busur panah, bahkan melepaskan anak panah yang mengarah ke korban saat terjadi bentrokan dua kelompok yakni, Kampung Lama dan Kampung Baru, Negeri Tulehu.
“Tersangka yang diduga memanah korban (Jipa-red) sudah diamankan. Tersangka di serahkan oleh keluarganya pada tanggal 8 Maret kemarin,” ujar Moyo.
Setelah mengamankan tersangka, tim juga berhasil mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan yang diantaranya, satu buah anak panah wayer; satu buah baju kaos oblong warna hitam dalam keadaan sobek; dan satu buah baju switer warna loreng dalam keadaan sobek.
“Pelaku sudah resmi tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Ambon. Tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” tutup Moyo. (*)