28.3 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Lambat, 4 Tersangka FKM/RMS Masih Terkatung

AMBON, SPEKTRUM – Berbeda dengan Polda Maluku. Melalui Ditreskrimum Polda Maluku, tiga tersangka FKM-RMS yang ditanganinya berhasil dilengkapi berkasnya. Saat ini pula, berkas mereka sudah diserahkan ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk diteliti.

Sementara 4 (empat) tersangka yang ditangani Polresta Pulau Ambon dan Pp-Lease belum juga ke meja Jaksa. Masih di tangan penyidik.

Alasan penyidik sederhana. Empat tersangka separatis FKM-RMS itu, masih dalam tahap penyidikan, dan sementara di lengkapi.

“Masih pemberkasan,” singkat Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp-Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada koran ini kemarin melalui selulernya.

Keempat tersangka FKM-RMS itu adalah, Dominggus Saiya, AAM (residivis tahun 2004), Derek Taihuttu dan Costantinus Siahaya. Mereka dituduh melanggar pasal 106 dan atau 110 KUHPidana tentang Makar, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau dua puluh tahun penjara.

“Ini terkait kasus makar HUT FKM RMS tertanggal 25 April 2020. Ya, jadi pemberkasaanya cukup detail. Ikuti saja. Perkembangannya nanti beta (Saya) sampaikan,” sebut mantan Kapolsek Teluk Ambon itu.

Baca juga : Tiga Pimpinan FKM RMS Serahkan Diri

Keempat tersangka ditangkap di TKP berbeda. DS ditangkap di Desa Latuhalat. Saat itu, DS dilaporkan sedang menaikan bendera separatis RMS tepat di depan rumahnya, yang berjarak sekira 70 meter dari TKP. Melihat tindakan separatis itu, warga melapor kepada Bhabinkamtibmas Negeri Latuhalat, Bripka F. Komul melalui telepon seluler.

Sementara AAM yang diduga residvis ini juga ditangkap di Kota Ambon. Sedangkan dua lainya, DT dan CS ditangkap di Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Keduanya diketahui ikut menyimpan bendera RMS. Bendera Benang Raja itu disimpan di rumah CS.

Sebelumnya, aparat keamanan dibuat terperangah dengan perayaan HUT RMS ke-70, Sabtu 25 April 2020. Meskipun telah mengerahkan 200 personil untuk melakukan pengamanan di Pulau Haruku yang dinilai sebagai basis FKM-RMS,  aparat kepolisian tetap kebobolan.

Sementara, 3 (tiga) warga yang mendatangi Mapolda Maluku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang yang mengklaim diri sebagai petinggi Perwakilan pemerintahan FKM-RMS di Maluku, Abner Litamahuputty (Wakil Ketua Perwakilan Pemerintah FKM-RMS di tanah air), Johanes Pattiasina (Sekretaris) dan Simon Victor Taihutu (Juru Bicara). Saat ini, ketiga berkas mereka sudah diteliti penuntut umum Kejati Maluku. (MG17)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles