SPEKTRUMONLINE. COM, BURU — Kepolisian Resor (Polres) Buru membantah tuduhan keterlibatan oknum anggotanya dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Klarifikasi disampaikan Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan seluruh personel yang bertugas di pos pengamanan Gunung Botak telah menjalankan tugas sesuai prosedur, termasuk melakukan penertiban dan pencegahan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Anggota kami secara konsisten melarang penambang untuk naik dan beraktivitas di Gunung Botak. Tidak ada pembiaran, apalagi keterlibatan anggota sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Ipda Jaya Permana, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, masih ditemukan sejumlah penambang yang masuk ke kawasan tambang melalui jalur tidak resmi. Saat diamankan, para penambang mengaku sebagai pekerja dari sebuah koperasi yang mengklaim telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun, meskipun koperasi tersebut telah memiliki IPR, hingga kini belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan syarat wajib untuk melakukan kegiatan pertambangan.
“Tanpa RKAB, koperasi tidak diperbolehkan beroperasi. Karena itu, anggota melakukan penertiban dan melarang aktivitas penambangan di lokasi,” jelasnya.
Menurut Polres Buru, tindakan penertiban inilah yang kemudian disalahartikan dan berkembang menjadi tuduhan keterlibatan oknum polisi.
Polres Buru menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau agar pemberitaan dilakukan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang terverifikasi.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik, namun berharap informasi yang disampaikan tidak menyesatkan masyarakat,” pungkasnya.

