AMBON, SPEKTRUM – Skema pembayaran utang Pemerintah Provinsi Maluku ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp 700 miliar mulai dikulik anggota DPRD Maluku Rovik Afifudin.
Politisi PPP itu mempertanyakan skema pembayaran hutang tersebut yang diambil pada tahun 2020.
Menurut Afifudin, dirinya hanya menyampaikan keresahan selaku anggota DPRD Maluku karena menjadi tanggungjawab bersama sebagai bagian dari pemerintah di Maluku terkait dengan pembayaran hutang pemprov kepada PT. SMI.
“Saya mempertanyakan hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama dengan Pemda Maluku,” kata Afifudin di Kantor DPRD Maluku, Rabu (1/6/2022).
Pertanyaan ini juga telah disampaikan saat berlangsung rapat paripurna DPRD Maluku tentang rekomendasi dewan atas LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2021 pada Senin, (30/5/2022) lalu.
Dikatakan, jika dibaca dari APBD Maluku maka hutang SMI itu masuk dua buku APBD yakni Rp200 miliar di tahun 2020 dan sekitar Rp400 miliar tahun anggaran 2021.
“Kemudian dalam APBD tahun 2021 pada bagian pengeluaran pembiayaan ada pembayaran hutang sebesar Rp23 miliar,” jelasnya.
Selain itu lanjutnya, menurut keterangan Pemprov melalui tim anggaran jika anggaran Rp23 miliar untuk membayar fasilitas terkait pinjaman SMI
“Mengingat tanggungjawab DPRD sebagai bagian dari Pemda, maka pimpinan dewan harus mengetahui skema itu karena kewenangan anggaran ada di DPRD. Kalau memang demikian maka sampai dengan hari ini Pemprov Maluku belum membayar tanggungjawab hutang tadi, atau kah Rp223 miliar itu adalah pembayaran terhadap transfer yang pertama tahun 2020 sehingga harus diklierkan,” tegas Rovik. (tim)