AMBON,SPEKTRUM – Upaya rekonsiliasi dan proses hukum sejumlah kasus di Pulau Haruku paska bentrokan warga Ori Pelauw dan Kariu, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Malteng masih terus dilakukan pihak kepolisian.
Namun sayangnya, muncul statemen yang diduga memprovokasi masyarakat di Pulau Haruku yang dikeluarkan oleh Forum Pemuda Kariu Bersatu (FPKB)
Polresta Ambon bukan mengabaikan terjadinya beberapa kasus adanya penyalahgunaan bahan peledak disana, Polri tetap akan menjadikan hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Polri menyayangkan statemen yang hanya maunya benar sendiri. Padahal disana yg terjadi ada kasus saling melaporkan dan ada LP nya,” tandas Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Arthur Raja L Simamora, Rabu (21/6/2023).
Menurut Kapolresta, setahun lebih proses rekonsiliasi dilakukan langsung oleh Kapolda Maluku dan Pangdam serta pihak terkait sampai kemudian masyarakat Kariu bisa kembali dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat langsung.
Kapolresta menyebutkan, dalam proses ini kedua pihak memiliki kasus-kasus dan saling melapor, namun Polri disana lebih mengutamakan kepentingan rekonsiliasi semata-mata untuk menjaga kondusifitas.
“Jadi belum sepenuhnya semua tuntutan kedua pihak dipenuhi oleh pemerintah. Selama ini pasti ada riak-riak yang terjadi, tapi sebaiknya jangan pakai kata-kata provokasi lagi. Selama ini FPKB tidak pernah muncul dan tergabung dalam proses rekonsiliasi, sekarang tiba-tiba muncul dan lakukan provokasi. Hal ini sangat disayangkan, dan bila terjadi konflik besar lagi, sikap dan statemen dari forum Kariu ini merupakan juga salah satu penyebabnya,” kata Kapolresta
Kapolresta menyatakan, Polri sebagaimana diamanatkan UU No. 2 th 2002 juga tetap harus menjaga sikon kamtibmas yang sudah ada saat ini dimana prosesnya begitu alot dan sulit bahkan perlu waktu hampir 1 tahun untuk bisa mengembalikan warga Kariu ke kampung halamannya kembali.
Bahkan dari beberapa kali kesempatan rapat, pihak KSP menyadari dan menyampaikan betapa sulitnya proses rekonsoliasi tersebut sehingga memerlukan kesabaran, kesadaran dan saling menghargai serta tidak semua persoalan tidak bisa serta merta diselesaikan hitam putih melalui proses hukum semata.
Intinya yang dibangun sekarang sistem yang semata-mata fokusnya bukan hanya pada keamanan saja. Bila saya mengambil tindakan namun menimbulkan Konflik yang lain, itu juga yang harus kita pikirkan. Kapolresta juga menandaskan bahwa tidak pernah menghentikan Proses Penyidikan Namun Ditunda Proses Penyidikan sebagai bentuk dari Diskresi yang diambil selama tidak Melebihi daluarsa.
Sebaiknya semua pihak saling menjaga situasi kamtibmas di sana agar tetap aman dan kondusif, saling introspeksi ke diri masing-masing dan bila ada persoalan agar disikapi dengan hati dan kepala yang dingin dan menyelesaikannya bersama aparat keamanan dan pemerintah daerah,” tegas Kapoltesta (MG-16)