MASOHI, SPEKTRUM – Polisi akhirnya meringkus dua tersangka pembunuh MAL jenazah perempuan yang ditemukan di gorong-gorong Bundaran Kota Masohi pada 9 Maret 2022.
Kedua tersangka berprofesi sebagai sopir yakni RS dan IPT, diamankan polisi pada, Sabtu (12/03/2022) di dua tempat berbeda.
IPT diamankan di Desa Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sedangkan RS diamankan di Waipirit Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Ghafur dalam keterangan persnya menjelaskan kejadian yang mengakibatkan MAL menemyi ajalnya.
“Korban meninggal dunia pada Rabu (3/3) di kamar nomor 01 Hotel Samudera Kota Masohi. Kematian korban karena tidak bisa bernapas. Wajahnya ditutupi bantal oleh tersangka IPT,” jelas Kapolres.
Awalnya, berdasarkan pengakuan tersangkan IPT, dia bersama korban sedang berhubungan badan saat itu. Saat bersetubuh korban berteriak karena sakit. Tidak ingin teriakan korban diketahui orang lain, lanjut Kapolres, tersangka mengambil bantal dan menutupi wajah korban.
Korban diduga meninggal akibat tudak bisa bernapas..melihat kondisi korban yang tidak bergerak, tersangka IPT lantas menceritakan hal tersebut kepada rekannya RS.
“Tahu korban sudah meninggal, IPT lalu meminta bantuan RS untuk mencarikan tali guna mengikat kaki korban dan kemudian menggotong jenazah MAL dan dibuang ke gorong-gorong yang terletak di depan hotel Samudera. RS juga yang mengikatkan batu pada ujung tali yang telah dililitkan di kaki jenazah,” urai Kapolres.
Ternyata, sebelum melakukan niatnya, tersangka RS dan IPT habis menenggak minuman keras.
“Terhadap perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian dengan pasal 338 KUHP pasal 55 ayat 1 Pasal 351 ayat 3 ayat 338 KUHP pasal pasal 55 ayat 1 UUD Pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (HS-10 )