AMBON, SPEKTRUM – MW pria 62 tahun warga Desa Pasinalo Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diamankan personil Buser Polda Maluku lantaran membawa senjata api jenis AK-47.
MW diamankan bersama barang bukti, pada Kamis (11/05/2023).
Informasi yang berhasil dihimpun, senjata jenis AK-47 disebut-sebut milik EM pensiunan anggota polisi yang saat ini menjabat anggota DPRD SBB.
Senjata tersebut kabarnya disimpan MW dan digunakan untuk berburu hewan.
Penangkapan MW oleh tim Buser Polda Maluku dibenarkan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2023).
“Betul ada kita amankan warga Taniwel SBB yang memegang senpi jenis AK-47,” ungkapnya.
Andri menjelaskan jika kasus tersebut sementara dalam pemeriksaan.
“Terkait kepemilikannya sedang kita selidiki lebih lanjut,” tegasnya
Guna penyelidikan lebih lanjut, kata Andri, pelaku sementara diamankan di rutan Polda Maluku.
“Pelaku sudah diamankan di Rutan Polda Maluku, pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman 20 tahun sampai dengan seumur hidup,” ujarnya. (*)