AMBON, SPEKTRUM – Tim penyidik subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku menangkap dua pelaku cabul anak dibawa umur yakni U alias Bapa Daeng dan IM.
Keduanya warga Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dan merupakan tetangga dekat korban.
U alias bapa Daeng dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku karena diduga mencabuli bocah 8 tahun, tetangganya sendiri di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Perbuatan lelaki 61 tahun mencabuli anak di bawah umur ini terjadi pada Maret 2022 lalu. Peristiwa itu telah dilaporkan dengan nomor laporan polisi: LP-B/187/III/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 30 Maret 2023.
Dari laporan itu, tim kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 25 Januari 2023. Yang bersangkutan kemudian ditangkap pada 8 Februari 2023.
“Pelaku disangkakan menggunakan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perupu nomor 01 tahun 2016 menjadi undang-undang Jawa pasal 76e undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan didenda paling banyak 5 miliar,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Rabu (22/2/2023).
Kekerasan seksual yang dilakukan tersangka berawal saat korban membeli di pondok tersangka. Melihat korban sendiri, Bapa Daeng kemudian mengangkat korban dan mencabulinya.
“Perbuatan tersangka menyebabkan korban mengalami luka pada alat vitalnya. Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polda Maluku,” pungkasnya.
Selain itu, Tim penyidik Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Maluku, menjebloskan IM, tersangka persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur ke dalam penjara.
Warga di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ini diduga telah menyetubuhi dan mencabuli SM, anak tetangganya. Perbuatan itu dia lakukan sejak tahun 2020 hingga 2023. Korban kini berusia 11 tahun.
“Pelaku IM ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara,” Ohoirat.
IM disangkakan melanggar pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Ohoirat.
Peristiwa itu berawal sekitar bulan Mei 2020. Tersangka mencabuli korban sebanyak 2 kali. Kemudian pada 3 Januari 2023, tersangka menyetubuhinya sebanyak 4 kali dalam sehari.
“Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban anak,” katanya.
Ohoirat mengatakan, pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka di rumah korban di kawasan Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Korban merupakan tetangganya.
“Pada tahun 2020 tersangka merupakan orang yang dipekerjakan oleh orang tua korban di rumah korban sebagai penggiling bumbu,” ungkapnya. (MG-16)