Polda Maluku Didesak Tahan Kim Markus Cs

AMBON, SPEKTRUM – Kepolisian Daerah Maluku telah mengambil alih laporan dugaan penganiayaan bersama dengan terlapor, Kim Markus dan kawan kawan.

Untuk mencipatakan rasa aman dan terpenuhi rasa keadilan, Polda Maluku didesak segera menahan Kim Markus dan dua temannya.

“Guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat khususnya bagi korban dugaan tindak pidana kekerasan bersama dan juga tegaknya supremasi hukum, maka Kapolda Maluku harus segera menahan Kim Markus dan kawan kawannya,” kata Margaritha Lekipiouw, isteri Philipe Agustien kepada wartawan, Kamis (02/02/2023).

Diungkapkan Lekipiouw, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Kim Markus dan rekan rekannya itu telah dilaporkan sejak tahun lalu di Polres MBD, namun tidak direspon. Kasus ini baru diproses ditangani Polda Maluku.

“Apakah sesusah dan serumit ini kami masyarakat kecil mencari keadilan. Ini sungguh miris. Padahal dalam kasus ini semuanya sudah terang benderang,” katanya lagi.

Namun, pihaknya berharap agar Kim Markus dan dua pelaku lainnya segera ditahan, seban dengan belum ditahannya para pelaku (Kim Markus, Cs) akan berdampak pada psikologi korban penganiayaan.

“Sebab, hingga kini Philipus Augustein masih takut dan trauma adam beraktivitas.

“Ini tentu saja akan berdampak pada keluarga korban. Jika korban tidak melakukan aktivitasnya lalu bagaimana korban menafkahi keluarganya,” kata sang isteri berurai air mata.

Oleh karena itu, dia mendesak Kapolda Maluku untuk menahan Kim Markus dan kawan kawannya, guna memberikan kepastian akan penanganan kasus tersebut.

“Kami mendesak Polda Maluku untuk segera menahan Kim Markus dan kawan kawan, karena masalah ini telah terang benderang. Karena jika tidak ditahan maka kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian hancur.

Jangan akhirnya nanti idiom hukum tajam ke ke bawah tapi tumpul ke atas menjadi terbukti. Maka akan hilang kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,” tegas Lekipiouw. (*)