PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Robby Gaspersz

AMBON, SPEKTRUM – Sidang perdana tentang gugatan sengketa pemilu legislatif oleh anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon dari partai Gerindra dalam hal ini Robby B.Gaspersz SH (Penggugat), digelar Pengadlian Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, (13/11/2019).

Namun sidang perdana ini terpaksa ditunda oleh majelis hakim PN Jaksel, akibat ketidakhadiran para tergugat.

Sebagai Tergugat I atas nama Johan Johanis Lewerisa,SH,MH. Terguigat II Mahkamah Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Tergugat III Dewan Pimpinan Pusat Partai gerindra. Turut Tergugat I KPU RI, dan Turut Terggat II KUPD Provinsi Maluku.

Sidang perdana digelar Rabu, (13/11/2019) ini, dipimpin majelis hakim H. Ratmoho SH, MH (Ketua), Dedy Hermawan SH, MH (Anggota), Haruno Patriadi SH, MH (Anggota), dan Panitera Pengganti
Subarkah SH, MH.

Namun sidang terpaksa ditunda oleh majelis hakim hingga Rabu, 20 November 2019, karena ketidakhadiran para tergugat lainnya.

“Majelis menunda sidang karena tergugat I, II dan tergugat III tidak hadir,” ujar Robby Gaspersz kepada Spektrum, melalui sambungan telepon, Rabu, (13/11/2019).

Menurut Robby, yang hadir dalam sidang perdana tersebut yakni Turut Tergugat II (KPU RI) masing-masing, wildan, dan Edo.

“Sedangkan yang mewakili turut Tergugat II (KPUD Maluku), adalah Almudatzir Sangadji. karena tidak lengkap, maka majelis hakim menunda sidang sampai pada 20 November nanti,” terangnya. (S-14)

AMBON, SPEKTRUM – Sidang perdana tentang gugatan sengketa pemilu legislatif oleh anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon dari partai Gerindra dalam hal ini Robby B.Gaspersz SH (Penggugat), digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, (13/11/2019).

Namun sidang perdana ini terpaksa ditunda oleh majelis hakim PN Jaksel, akibat ketidakhadiran para tergugat.

Sebagai Tergugat I atas nama Johan Johanis Lewerisa,SH,MH. Terguigat II Mahkamah Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Tergugat III Dewan Pimpinan Pusat Partai gerindra. Turut Tergugat I KPU RI, dan Turut Terggat II KUPD Provinsi Maluku.

Sidang perdana digelar Rabu, (13/11/2019) ini, terpaksa ditunda oleh majelis hakim hingga Rabu, 20 November 2019.

“Majelis menunda sidang karena tergugat I, II dan tergugat III tidak hadir,” ujar Robby Gaspersz kepada Spektrum, melalui sambungan telepon, Rabu, (13/11/2019).

Menurut Robby, yang hadir dalam sidang perdana tersebut yakni Turut Tergugat II (KPU RI) masing-masing, wildan, dan Edo.

“Sedangkan yang mewakili turut Tergugat II (KPUD Maluku), adalah Almudatzir Sangadji. karena tidak lengkap, maka majelis hakim menunda sidang sampai pada 20 November nanti,” terangnya. (S-14)