AMBON, SPEKTRUM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten kota yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, tidak luput dari pengawasan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah mencegah kerumunan massa di hari pesta rakyat tersebut untuk keselamatan rakyat.
“ Tolong bantuan bapak ibu sekalian kepala daerah untuk mencegah pada tanggal 9 (Desember 2020), tidak ada pengerumunan,” pintanya.
Hal ini disampaikannya pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur Maluku dengan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berlangsung secara virtual di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Rabu (2/12/2020).
Ia mengatakan, dalam pesta demokrasi yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam tersebut, dari pukul 7.00 pagi hingga pukul 13.00, akan diatur sedemikian rupa sehingga di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal hanya boleh ada 500 orang.
Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan Pilkada kali ini partisipasi masyarakat sekitar 77,5% maka ada 4/5 orang di tiap TPS atau kurang lebih 400 orang. Apabila di tiap TPS ada rata-rata 5 bilik, kata Mendagri berarti tiap bilik ada sekitar 14-15 orang per jam atau kurang lebih 70 orang per TPS per jam.
“ Diatur per jam. TPS maksimal 500 orang. Kita tentu tidak berharap banyak, 100% akan hadir. Setelah itu mereka harus kembali. Tidak boleh berkerumun menunggu. Yang menunggu, mengawasi bolehlah. Saksi-saksi pasangan calon maupun partai,” tandasnya.
Menurut Mendagri, Pilpres di Indonesia tahun 2019, tingkat partisipasi masyarakat termasuk tertinggi di dunia. Ada 81%. Pemilihan presiden Amerika Serikat yang baru berlangsung November 2020 antara Donald Trump versus Joe Biden saja hanya 69,9%. Kendati demikian, kata mantan Kapolri ini, sudah termasuk tertinggi selama 120 tahun.
“ Amerika tahun 1900, 73%. Korsel 66,2% April lalu pemilihan legislative nasional. Itu tertinggi selama 28 tahun,” umgkapnya.
Kendati diatur jam-jamnya, kata Mendagri, hak pilih warga tidak akan hilang. Jika ada pemilih yang diundang pukul 7.00 – 8.00 waktu setempat, ternyata bangunnya kesiangan, masih diberi kesempatan mencoblos pada jam terakhir. Pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat.
Dikatakan, kendati di masa pandemi, agenda pemerintahan tetap harus jalan. Pilkada sudah sempat tertunda dua kali, Maret dan September dan kemudian dilanjutkan bulan Desember 2020. Ia meminta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)membantu mengingatkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengatur penyelenggaraan pilkada di masing-masing daerahnya. Senin (7/12/2020) mendatang, akan ada rapat tersendiri membahas hal tersebut. (LEM)