27.7 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pilkada Akan Ditunda, KPUD Maluku Tunggu Putusan KPU RI

AMBON, SPEKTRUMOnline.com – Virus Corona (Covid-19) tengah mewabah di sejumlah negara di dunia termasuk Indonesia. Berbagai program pemerintah pusat maupun daerah pun secara mendadak tertunda.

Begitu juga dengan agenda Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Pilkada serentak telah dijadwalkan digelar September 2020 ini, nampaknya akan ditunda oleh KPU RI hingga September 2021 mendatang.

Isyarat terkait penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini, telah disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arief Budiman, di Jakarta, Minggu, (29/03/2020). Alasannya, karena menyebarnya Corona Virus atau Covid-19.

Selaku penanggungjawab akhir dari pelaksanaan pilkada KPU RI sesuai UU, KPU RI juga telah membuat keputusan menunda 4 tahapan pilkada masing-masing Pelantikan PPS, Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan dst, Pembentukan PPDP dan Coklit, serta Pemutakhiran Data Pemilih.

Menyangkut hal ini, Ketua KPUD Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, rencana penundaan Pilkada serentak tahun 2020, ia bersama pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari KPU RI.

Dikemukakannya, sebagai implementator dari pelaksanaan kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan, tentunya KPUD Provinsi Maluku serta KPUD Kabupaten dan Kota, akan selalu siap melaksanakan keputusan KPU RI.

“Prinsipnya, KPUD Maluku serta KPUD Kabupaten dan Kota siap menunggu apa yang akan menjadi keputusan bersama terkait dengan penundaan pilkada serentak,” ujar Syamsul Rifan Kubangun saat dikonfirmasi Spektrum Online, Senin, (30/03/2020).

Dikutip dari Kompas.com, Minggu, (29/03/2020), Ketua KPU RI Arief Budiman telah menyampaikan dua opsi terkait penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, selama satu tahun.

Arief mengatakan, salah satu skenario yang disusun KPU dalam penundaan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 ini adalah mengundurkan hari pemungutan suara hingga September 2021.

“Awalnya kami mau (diundur hingga) Juni 2021. Kalau penundaan berkali-kali, tidak cukup ruang. Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun, dilaksanakan September 2021,” ujar Arief dalam sebuah diskusi via video conference, Minggu (29/3/2020).

Ia mengatakan, apabila opsi tersebut dipilih, dipastikan akan mengubah tahapan yang sudah terjadwal. Selain itu sejumlah ketentuan juga mesti berubah. 

Antara lain sinkronisasi data pemilih yang tidak berlaku lagi, batasan usia pemilih, siapa saja yang berhak ikut pemilu, hingga peserta pemilu.

“Apakah peserta yang sama akan diikutkan di September 2021 atau kepala daerah diperpanjang sampai 2021, maka daerah itu juga bisa diikutkan dengan Pilkada September 2021,” kata Arief.

Penjabat kepala daerahnya pun, kata Arief akan lebih lama mengisi jabatan kepala daerah apabila pilkada diundur dan tahapannya ditunda.

Penundaan pilkada juga harus mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Pasalnya, pelaksanaan pilkada pada September 2020 sudah tercantum dalam UU Pilkada saat ini.

“Perubahannya akan merevisi UU atau dengan Perppu. Beberapa analisis cukup syarat dikeluarkan Perppu, tapi harus mengkaji dampak-dampak tadi, termasuk melihat apakah hanya hari pemungutan atau ada pasal lain yang harus direvisi,” kata dia. (*/S-14)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles