Diantaranya perusahaan harus bayar denda Rp 3 miliar atas beropersinya PT BGP Indonesia di atas tanah adat Bati, karena bekerja tanpa mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat Bati.
“Sudah kami siapkan beberapa upaya hukum, misalnya, mengajukan laporan ke pihak kepolisian terhadap pihak PT BGP Indonesia, mengajukan keberatan ke Kementrian SDM, BPH, SKK Migas, Pertamina dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon,” kata Irwan.
Selain itu, disaat kuasa hukum meminta bukti surat-surat ijin perusahaan beroperasi, pihak perusahaan tidak mampu menunjukannya dengan alibi kantongi ijin dari Kementrian, Pemprov, maupun ijin dari Bupati SBT.
“Namun ketika diminta bukti fisik dri ijin-ijin yang disampaikan oleh pihak perushaan, lagi dan lagi pihak perushaan PT BGP Indonesia tidak mampu untuk menunjukan bukti,” pungkas Irwan, putra asli SBT itu. (HS-13)
