MASOHI, SPEKTRUM – Jon Hendrik Likumahua, saksi dalam perkara harta gono-gini dengan Nomor Register Perkara Nomor :3/Pdt.G/2020/PN.Msh antara Liesa Kakiay selaku penggugat melawan Ongen Rizky Timalaya tergugat di Pengadilan Negeri Masohi, berbuntut panjang.
Saksi yang dihadirkan oleh Tergugat di persidangan, ternyata diduga memberikan keterangan palsu dipersidangan. Yang mana saksi menerangkan bahwa Ia menyaksikan dengan cara melihat secara langsung peristiwa peminjaman uang oleh Terlapor I, Triyanto Soewono kepadaTerlapor III Ongen Rizky Timalaya. Padahal faktanya tidak demikian.
“Selaku Kuasa Hukum dari penggugat, laporan Pengaduan secara tertulis bernomor: 14/VI/2020 terkait dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dan menggunakan surat palsu, telah kita laporkan secara resmi ke Polres Maluku Tengah,”kata Kuasa Hukum Penggugat, Yustin Tuny, dalam rilisnya yang di terima Spektrum, Selasa (23/06/2020).
Untuk kepentingan pembuktian oleh Tergugat melalui Kuasa Hukumnya, telah mengajukan salah satu bukti surat, yakni kwitansi sebagai bukti peminjaman uang sebesar Rp. 350.000.000, oleh Triyanto Soewono kepada Ongen Rikzky Timalaya tanggal 07 Februari 2015. Kemudian dalam persidangan tanggal 17 Juni 2020,.
“Selakain itu, kami telah membuat laporan/pengaduan ke Polres Maluku Tengah terkait dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dan menggunakan surat palsu. kata Yustin Tuny.
Dikatakan, setalah Jon Hendrik Likimahua selesai memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Masohi, Ibukota Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, pada 17 Juni 2020.
Kuasa hukum Penggugat mengetahui kalau peristiwa pinjaman uang Rp. 350.000.000. oleh Triyanto Soewono kepada Onegn Rikzky Timalaya tanggal 07 Februari 2015 saksi Jon Hendrik Likumahua sementara menjalani hukuman terkait kasus pidana yang dia lakukan.
“Bahwa setelah dilakukan pengecekan, ternyata melalui petugas Rumah Tahanan (RUTAN) Masohi, disampaikan bahwa pada tanggal 07 Februari 2015 tersebut, Triyanto Soewono dan Jon Hendrik Likumahua masih berada dalam status Narapidana yang sementara menjalani masa hukuman, atas perbuatan pidana yang mereka lakukan berdasarkan putusan Pengadilan”ungkap Tuny.
Dengan demikian, kata dia, perbuatan Triyanto Soewono, Jon Hendrik Likumahuwa dan Ongen Rizky Timalaya itu telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat/Pelapor Kliennya.
Ia menduga, Triyanto Soewono, Jon Hendrik Likumahuwa dan Ongen Rizky Timalaya, telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam 263 ayat (1) KUHPidana, Pasal 242 KUHPidana, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana. (S-01)