Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas Masohi

MASOHI, SPEKTRUM – Peredaran narkoba di Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah ternyata dikendalikan dari Lapas Kelas II B Masohi.
Kedua tahanan yang mengendalikan peredaran shabu-shabu dari balik jeruji besi masing-masing, Hendra Rumeon dan Mulyadi Wattimena.
Hal ini terungkap setelah polisi berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotik jenis shabu-shabu pada Rabu (13/01/2021), pukul 11.00 wit.
Demikian dikemukakan Kapolres Malteng, AKBP Rosita Umasugi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Malteng, Jumat (15/01/2021)..

Barang bukti yang berhasil diamankan

Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Malteng, Iptu Andre Kakisina menjelaskan, dua tersangka yang diamankan awal yakni, Husein Rahman Tuannya alias Cenox (19) dan Latarisa Randy Husein alias Randy (15) di Jalan Lintas Seram tepatnya di depan Kampus Akademi Keperawatan Masohi Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
“Keduanya berhasil diamankan setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Malteng menerima informasi masyarakat dan selanjutnya dilakukan observasi atau membuntuti kedua pelaku,” katanya.

Saat dilakukan.penggeledahan di rumah pelaku

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Malteng, Iptu.Andre Kakisina menjelaskan, setelah dilakukan interogasi dan pengembangan penyidikan terhadap para pelaku, ternyata barang haram itu milik Hendra Rumeon penghuni Lapas Klas II B Masohi, yang diberikan kepada tersangka Cenox.
Selanjutnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Malteng menemui Hendra Rumeon di Lapas Klas II B Masohi untuk diamankan.
“Saat pemeriksaan Rumeon menyebutkan nama Mulyadi Wattimena juga warga Lapas Klas II B Masohi. Kedua penghuni Lapas ini akhirnya digelandang ke Polres Malteng bersama barang bukti untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” kata Kakisina. (S-16)