AMBON, SPEKTRUM – Tak tanggung-tanggung pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menuntaskan pemberkasan para tersangka narkotika. Diduga ada jaringan narkotika antar provinsi di Maluku. terhadap itulah, BNNP Maluku mempercepat penuntasan 5 (lima) berkas tersangka jaringan Narkotika itu.
Kelima tersangka itu, FN, EP, MC, IR dan RB yang merupakan bandar Narkoktika, dan saat ini sedang menjadi warga binaan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol M. Z. Muttaqien menjelaskan, penyidik saat ini sedang melengkapi administrasi lima tersangka sambil berkordinasi dengan Jaksa Penuntut umum Kejati Maluku.
“Masih pemberkasan. Kita masih melengkapi administrasi penyidikan dan kordinasi dengan Kejaksaan,” ungkap Muttagien, Kamis, (15/4/2021).
Menurut dia, tersangka RB atau diketahui Ribi Tomatala itu merupakan bandar narkoba yang tidak diterbitkan surat perintah penahanan, karena yang bersangkutan merupakan tahanan Rutan klas IIA Ambon.
Sedangkan empat tersangka lainnya, telah diberikan surat perintah penahanan dalam tindak pidana narkotika.
Tim Criminal justice system (CJS) yang terdiri dari BNNP Maluku, Kejati Maluku, Pengadilan Tinggi, Kanwil Kumham dalam gelar perkara telah sepakat menggunakan UU berlapis, yaitu UU Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundry) untuk menjerat para tersangka.
“Secara resmi, hari Minggu ini lima orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana narkotika, terdiri dari dua kurir, dua PNS dan satu Napi yang mengendalikan jaringan narkoba Provinsi Maluku dari balik jeruji besi. Mereka langsung ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung 11 April 2021 hingga 30 April 2021,” papar Muttaqien sebelumnya.
Sekedar tahu saja, RB adalah saudaranya GT tersandung dan terpidana narkotika yang dipenjara di Nusakambangan. RB ditangkap tak lama setelah dua rekannya tertangkap di Bandara internasional Pattimura Ambon bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 gram. (HS-18)