Penyebar Hoaks Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

AMBON, SPEKTRUM – Vicardy Kempa “Hardi” penyebar berita bohong alias hoaks (hoax), tentang Maluku akan dilanda gempa bumi dan tsunami, dengan mencatut nama Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Minggu, (20/10/2019).

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku dilakukan pihak Polda Maluku Minggu, (20/10/2019), di Rutan Brimob Polda Maluku, kawasan Tantui Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

“Pelaku penyebar Hoax Gempa Bumi dan Sunami yang mengatasnamakan Walikota Ambon, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/430/X/2019/Maluku/SPKT tertanggal 16 Oktober 2019, mulai hari ini ditahan di Rutan Brimob Polda Maluku,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohirat, kepada wartawan di Ambon, Minggu, (20/10/2019).

Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 yaitu;

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”. (S-01/S-14)