AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, mulai tak terdengar lagi.
Padahal, negara sudah mengucurkan anggaran pulahan miliar untuk proyek tersebut. Olehnya itu, kasusnya harus dituntaskan.

Banyak pihak diduga terlibat dalam proyek puluhan miliar ini. Termasuk mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Aru, Edwin Pattinasarany.
Selain itu, ada kontraktor Thimotius Kaidel sebagai pemilik PT. Purna Dharma Perdana yang menang tender proyek tersebut, dan beberapa pihak lainnya.

Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aru, Edwin Pattinasarany diduga kuat punya andil, meloloskan perusahan dimaksud memenangkan tender proyek senilai Rp.36,7 miliar lebih ini.
“Kasusnya tidak boleh diam begitu saja. Negara sudah mengeluarkan banyak biaya puluhan miliar. Pekerjaan tidak tuntas, para pihak harus bertanggung jawab dengan pekerjaan tersebut. Apa lagi anggarannya sudah dicairkan 100 persen. Kami mendesak pihak kejaksaan menuntaskan kasus jalan Wokam tersebut,” jelas Pegiat

Anti Korupsi, Ms. Karepesina kepada Spektrum kemarin melalui sambungan selulernya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah membuka kembali pengusutan dugaan kasus korupsi jalan lingkar Pulau Wokam di tahun 2018 itu. Pencairan sudah 100 persen di 2019, namun, pekerjaannya tidak tuntas.

Pemilik PT Purna Dharma Perdana (PDP), Thimotius Kaidel alias Timo harus kembali berhadapan dengan masalah hukum, setelah Pilkada Aru selesai, dan kasus pembangunan jalan lingkar Wokam diusut penyelidik Kejati Maluku.

Setelah mengalami jedah beberapa waktu lamanya, kini kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru diusut kembali. Kejati sempat hentikan pengusutannya, lantaran pemilik PT. PDP mengikuti proses Pilkada di kabupaten berjuluk Jargaria itu.

Alat berat terparkir di badan jalan Wokam

Kepada wartawan Kasie Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati), Samy Sapulette mengaku, kalau kasus proyek jalan lingkar Pulau Wokam saat ini diusut kembali. Penyelidik mulai pengumpulan data-data dan pengumpulan barang bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) kasus tersebut.

Lolosnya perusahan yang telah di-black list oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014-Januari 2016 lalu, karena bermasalah saat menangani proyek di sana.
Namun diduga dengan campur tangan Plt Kadis PUPR Kabupaten Aru, Edwin Pattinasarany, PT.PDP berhasil memenangkan lelang proyek jalan lingkar Pulau Wokan tersebut.

Informasi yang dihimpun menjelaskan, untuk proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru sepanjang 35 Km bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.

Diduga pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi atau keluar dari perencanaan.
Saat itu pekerjaan baru dilakukan kurang lebih 15 Km, dan masih sisa 20 Km yang belum diselesaikan oleh pelaksana proyek atau kontraktor.
Pekerjaan proyek belum selesai, disinyalir dana Rp.36,7 miliar sudah dicairkan 100 persen.
Ada beberapa item proyek diduga belum tuntas dikerjakan, seperti drainase pada sisi kiri dan kanan jalan proyek itu. Dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar, namun kondisinya lapangannya tidak jelas. Dampaknya saat hujan, air tumpah ruah hingga ke jalan dan menimbulkan kerusakan baru.

Data yang dimiliki Spektrum, proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam Rp.36 miliar lebih, pekerjaannya masih terbengkalai alias belum tuntas.
Jaksa intens mengusutnya, dengan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Pengembangan kasus ini selain memeriksa PPK dan kontraktor, jaksa juga didorong untuk memeriksa Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany.
Dari informasi yang diperoleh, tidak menutup kemungkinan penyelidik akan memanggil para pihak, termasuk Plt Kadis PUPR Aru, Edwin Pattinasarany.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, jangan mendiamkan kasus dugaan korupsi terlalu berlarut-larut. Nanti terkesan lambat dan bahkan bisa hilang atau didiamkan. Penyelidik juga harus memanggil Plt Kadis PUPR Aru, Edwin Pattinasarany. Dia juga punya andil, sampi PT.PDP bisa lolos dan memenangkan proyek jalan lingkan Pulau Wokan di Aru,” jelasnya.

Pemerhati Sosial ini menjelaskan, berbagai proyek yang dikerjakan adalah untuk membuka keterisolasian masyarakat di suatu daerah, termasuk juga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru tersebut.
“Semua pembangunan seperti jalan, jembatan, sarana transportasi dan lainnya adalah untuk kepentingan umum. Ini untuk membuka keterisolasian pada daerah-daerah yang belum terakses sarana dan infrastruktur. Mestinya semua pihak mempunyai tanggung jawab bisa mengatasinya. Apalagi pemerintah sudah menyediakan anggarannya, tapi tidak dimaksimalkan untuk kepentingan umum,” tandasnya sembari berharap penegak hukum dapat menuntaskan dugaan kasus korupsi tersebut.

Untuk diketahui, kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp.36,7 miliar tahun 2018 itu, dan dikerjakan hingga 2019 masih diusut Kejati Maluku. Pengembangan selanjutnya jaksa masih akan memintai keterangan dari para pihak terkait.

Proyek yang menyeret kontraktor Thimotius Kaidel alias Timo ini ditangani sejak 2019 lalu, dan sudah beberapa orang (pihak terkait) dalam proyek jalan lingkar Pulau Wokam termasuk Timo Kaidel juga pernah dimintai keterangan oleh jaksa.

Sejumlah data yang akan dijadikan barang bukti telah dikumpulkan oleh tim jaksa yang menangani kasus ini.
Penyelidikan sempat dihentikan sementara oleh pihak Kejati Maluku, karena Timo Kaidel saat Pilkada 2020 menjadi calon bupati kabupaten dimaksud. (TIM)