AMBON, SPEKTRUM – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 75 di Kota Ambon, Maluku, diwarnai dengan pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) atau biasa disebut dengan Benang Raja.
Bendera empat corak ini, diduga dikibarkan oleh aktivis FKM/RMS di tiang bendera Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Upua Baguala, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku , SeninĀ 17 Agustus 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bendera dari kelompok yang dicap separatis oleh pemerintah ini, dilaporkan pertama kali oleh salah satu warga Passo, atas nama Stenly Pattipelohy, ke Mapolsek Baguala, sekira pukul 07:00 WIT.
Informasi ini didapat Stenly dari tetangganya, Ibu Desy yang menceritakan telah melihat Bendera Benang Raja RMS berkibar di halaman Kantor PengadilanĀ Tipikor Ambon, yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari TKP.
Kabarnya, 5 (lima) orang pegang tiang bendera dan 1 (satu) orang memanjat tiang bendera untuk menurunkan Bendera RMS. Setelah Bendera RMS berhasil diturunkan, kemudian bendera tersebut, diamankan oleh personil Koramil, Serka Edi Kakisina, Babinsa Desa Negeri Lama.
Setelah melihat kejadian itu, Stenly langsung mendatangi Mapolsek Baguala untuk melaporkan kejadian tersebut. Kepolisian setempat lalu mengambil tindakan, dengan turun ke TKP.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp-Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang yang dikonfirmasi media ini, dua kali tidak berhasil memberi penjelasan. (S-07)