Daerah  

Pengembangan Mangrove Disetujui Empat Marga di Negeri Banggoi

BULA, SPEKTRUM – Empat dari lima marga di Desa Negeri Banggoi setuju dengan dilakukannya pengembangan mangrove dan budidaya kepiting bakau di wilayahnya.
Kesediaan itu ditunjukan dengan adanya rapat yang digelar Raja Negeri Banggoi dengan seluruh marga adat negeri Banggoi yang diselenggarakan pada hati rabu (29/9/2021) di Balai Desa Banggoi Kecamatan Bula Barat Kabuoaten Seram Bagian Timur (SBT).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Desa Negeri Banggoi Budiyamin Baliman, Camat Bula Barat Ridwan Rumonin, Kepala Dinas Perikanan SBT Ramli Sibualamo, Bhabinkamtibmas Desa Negeri Banggoi, sekretaris Desa Banggoi, Pemangku Adat Desa Negeri Banggoi Tupilus henpau, Staf Ahli PT Samudera Biru Khatulistiwa Amrullah Usemahu, tenaga pendamping perikanan Dinas Perikanan SBT dan masyarakat yang mewakili marga adat Negeri Banggoi.
Raja Negeri Banggoi Budiyamin Baliman menyampaikan, bahwa rapat terkait hutan tersebut dilakukan untuk meminta kesedian masyarakat terutama masyarakat yang mewakili marga adat megeri banggoi untuk kawasan mangrove yang terletak dibibir pantai Desa Banggoi itu dijadikan sebagai kawasan pengembangan mangrove dan lokasi budidaya kepiting bakau.
“Semua ini tergantung masyarakat, sehingga jika masyarakat berkehendak maka kita laksanakan dan namun jika ada masyarakat yang tidak mau maka kita hentikan, olehnya itu marga adat Negeri Banggoi diundang untuk memberikan masukan terkait pengembangan budidaya kepiting bakau dihutan mangrove milik Negeri Banggoi ini,” ucap Baliman.

Rapat Pemneg Banggoi bersama warga, Dinas Pariwisata dan calon investor

Lima marga adat di Desa Negeri Banggoi yang diundang, terdapat empat marga yang mendukung untuk hutan manggrove di Desa Banggoi dijadikan sebagai pengembangan kawasan mangrove Desa Banggoi serta lokasi budidaya kepiting bakau yang terintegrasi dengan ekowisata bahari berbasis pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan salah satu marga yang menolak atau tidak setuju dengan pengembangan potensi negeri Banggoi adalah marga Hakbaam.
“Disini lima marga yang diundang yaitu, marga Baliman, Henlau, Soeletnam, Ehmuitam dan Hakbaam. Namun dari lima marga ini hanya marga Hakbaam yang menolak. Namun kami optimis jika kedepan desa ini akan maju dan berkembang setelah dijadikan kawasan pengembangan mangrove serta budidaya kepiting bakau, apalagi itu terintegrasi dengan ekowisata, maka akses- akses akan dibuka seperti jalan dan jembatan akan diperbaiki,” tambahnya kepada media ini usai rapat itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Ramli Sibualamo mengatakan, ada tiga elemen penting dalam pengembangan sebuah daerah, elemen itu adalah kami sebagai pemerintah, pihak ketiga atau investor dan masyarakat.

Sebab APBD SBT tidak cukup untuk menjangkau semua kebutuhan masyarakat, olehnya itu masyarakat diminta membantu pemerintah dalam upaya mensejahterakan warganya.
“Jika ada investor yang ingin bekerjasama untuk pengembangan daerah kita maka kita jemput bola itu, sebab kami pemerintah, pihak swasta dan masyarakat adalah elemen penting dalam maju kembangnya sebuah daerah. Karena jika kita berharap kepada APBD maka kita menunggu waktu yang lama, sebab APBD kita ini tidak cukup untuk menjawab semua kebutuhan masyarakat. Olehnya itu kita harus membuka diri atas kehadiran pihak swasta dalam membantu mengelola daerah kita. Saya yakin jika ini berjalan baik maka akan berdampak pada perkembangan daerah SBT terutama di Negeri Banggoi,” jelas Kepala Dinas Perikanan SBT itu.

Staf Ahli PT Samudera Biru Khatulistiwa, Amrullah Usemahu yang hadir dalam rapat dengan masyarakat itu menyampaikan rencana pengembangan kawasan mangrove di Desa Banggoi, dirinya juga mengatakan keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan pemberdayaan yang merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah Desa swasta dan masyarakat setempat.

Disamping itu, dirinya juga mengingatkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum melakukan proses jual beli hutan mangrove dengan negeri Banggoi, sehingga informasi yang sengaja di mainkan oleh orang-orang tertentu itu adalah informasi bodong alias hoax.
“Perlu bapak ibu ketahui, bahwa sampai sekarang kami belum melakukan transaksi jual beli mangrove. Jadi kalau ada orang yang bilang sudah ada jual beli maka itu informasi bohong,” ucapnya dihadapan warga Banggoi, Rabu (29/9/2021)

Sebagai informasi, beberapa orang yang menamakan dirinya sebagai masyarakat Banggoi dan memasang baliho didepan rumah almarhum Raja Banggoi Ismail Baliman, Sabtu (2/10/2021) yang isinya menolak pengembangan kawasan tersebut. Pemasangan baliho tersebut atas nama pribadi dan bukan masyarakat keseluruhan lantaran yang memasang baliho tersebut adalah adik Raja Banggoi Abdul Asis Balimana.
Asis Balimana yang juga mantan kepala Desa Banggoi Pancoran ini telah diungdang untuk mengikuti rapat marga yang digelar Desa Negeri Banggoi pecan lalu, namun dirinya mangkir dari undangan tersebut sehingga tidak ikut dalam rapat.

Sebagai oknum yang tidak setuju, Asis Baliman kemudian menghimpun kelompok kecil untuk melakukan pemasangan baliho yang bertuliskan penolakan terhadap penjualan manggrove di Negeri Banggoi.

Tanpa disadari Asis Baliman jika marga Baliman juga termasuk marga yang setuju terhadap pengembangan Negeri Banggoi. (HS-13)