AMBON, SPEKTRUM – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku, Zulkifli Anwar mengaku telah melihat bukti pengembalian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku ke Panitia Pembangunan Gedung Pastori IV Jemaat GPM Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
“Benar dana tersebut telah dikembalikan, berdasarkan catatan yang saya terima dari pejabat sebelum saya, pengembalian pada bulan Juni 2019 sebesar Rp 900 juta,” terang Zulkifli Anwar kepada Spektrum, di Kantor Gubernur Maluku.
Dikatakannya, untuk masalah hukum pihaknya tidak mencampuri sebab saat ini kasus tersebut telah bergulir di Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku.
“Bagi kami yang penting dana hibah tersebut dikembalikan soal kasus hukum itu kewenangan dari penegak hukum yakni Kejaksaan Tinggi Maluku,” jelasnya.
Namun Zulkifli ingatkan bahwa pengembalian dana hibah tersebut tidak lantas menyelesaikan masalah hukum.”Masalah hukum harus tetap berjalan, namun bukan tupoksi kami, itu kewenangan Kejati Maluku,” tandasnya.
Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp 900 juta diduga disalahgunakan salah satu anggota DPRD Maluku dari Partai Demokrat yakni WZW.
Penyalahgunaan tersebut terungkap setelah BPK Provinsi Maluku lakukan audit penggunaan dana hibah sebesar Rp 650 juta yang diperuntukan bagi Pembangunan Pastori IV jemaat GPM Waai.
Dana ini direalisasikan secara bertahap, dicairkan berdasarkan SP2D. Tahap pertama hibah dialokasikan sebesar Rp350 juta. Pencairannya pada 5 Juni 2018, dan tahap dua dicairkan pada 5 September sebesar 2018 Rp300 juta.
Setelah dana dicairkan, BPK melakukan pemeriksaan terhadap fisik bangunan pada tanggal 27 Maret 2019. Dalam pemeriksaan, BPK tidak menemukan adanya pembangunan gedung Pastori Jemaat Waai. BPK lalu memeriksa kembali kebenaran alokasi hibah tersebut.
Saat diperiksa, panitia mengaku telah menerima dana bantuan hibah yang ditransfer dari rekening Kas Daerah Pemerintah Provinsi Maluku. Penerima atas nama rekening Panitia Pembangunan Pastori IV GPM Waai.
Bendahara Panitia Pembangunan Pastori VI Jemaat Waai saat diperiksa mengaku dirinya menarik uang tersebut berdasarkan persetujuan Ketua Panitia Pembangunan.
Penarikan kata bendahara, dilakukan tiga kali yakni pertama tanggal 5 Juni 2018 sebesar Rp150 juta, kedua tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp200 juta, dan penarikan ketiga pada 31 Januari 2019 sebesar Rp300 juta.
Anehnya, dana itu tidak digunakan untuk pembangunan Patori IV, tetapi diserahkan kepada WZW. (S-16)