AMBON, SPEKTRUM – Pajak Air Permukaan merupakan salah satu objek yang belum maksimal dikelola untuk mendatangkan pendapatan bagi daerah.
Hal ini diakui Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Kamis (12/11/2020).
Dikatakan, pajak air permukaan merupakan kewajiban investor sebab setiap investor yang memakai air permukaan bumi, seperti sungai, danau, telaga yang dipakai dan memiliki nilai ekonomis.
Dari berbagai investasi yang ada di Maluku, ungkapnya perusahaan yang rutin membayarkan pajak air permukaan adalah PT Batu Tua Tembaga Raya, dan Perusahaan Air Minum, DSA.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 28, dikecualikan kepada air laut, tetapi air laut yang dikelola investor tambak udang dengan cara treatment air laut dari pesisir pantai, dibangun kanal sepanjang 4 kilometer, dicampur air tawar, terbentuk air payu, dan distribusikan ke kolam pembudidayaan udang.
“Itu sudah ada treatment, berarti merujuk aturan yang berlaku maka perlu ada penagihan terhadap objek itu, begitu juga PT Nusa Ina,” ucapnya.
Untuk itu ia mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk melaporkan berbagai data investasi yang selama ini berkembang, untuk disesuaikan aturan berlaku, sehingga pajaknya bisa ditarik.
“Fungsi itulah yang kami bicarakan dengan teman-teman UPTD dalam rangka mendorong pajak air permukaan. Jadi bukan hanya PKB atau BBMKB saja tetapi objek lain sebagai tugas dari kita untuk dapat dilakukan,” terangnya. (S-16)