Penerima PKH Ditambahi Beras 15 kg

AMBON, SPEKTRUM – Keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima beras sebanyak 15 kg per bulan selama tiga bulan selama pandemi. Bansos berupa 15 kg beras tersebut berbeda dari Bbantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 ribu yang hanya dilakukan sekali penyaluran.

“Kondisi pandemi Covid-19 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mem-follow up arahan Presiden RI untuk memperkuat upaya-upaya penanganan Covid-19, antara lain program tambahan khusus untuk keluarga penerima manfaat penerimaan BTMT sembako non PKH, ada kebijakan untuk diberikan uang sebesar Rp500 ribu untuk satu kali pemberian saja,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Sartono Pining kepada wartawan di Ambon, Kamis (03/09/2020).

Khusus untuk pemberian beras 15 kg per/bulan akan dilakukan selama tiga bulan terhitung Agustus sampai Oktober 2020 bagi KPM PKH.

“Program Keluarga Harapan di Maluku untuk data terakhir kurang lebih 104 ribu. Dan data ini sudah divalidasi. Kenapa sampai angka itu bisa berubah, karena program PKH ini program bersyarat, misalnya hari ini dia terima tetapi belum tentu besok atau lusa dia terima lagi,” jelasnya.

Menurutnya, tujuan pemberian beras ke keluarga penerima manfaat PKH dalam rangka mengurangi beban ekonomi masyarakat.

Diketahui Rabu (2/9/2020) telah dilakukan launching penyerahan beras 15 kg keoada penetina manfaat PKH secara nasional secara virtual. Untuk Maluku akan diberikan melalui Dinsos kabupaten/kota dibawa koordinasi Perum Bulog. (S-16)