AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR), selama belum diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
“PSBR akan diperpanjang karena belum ada PSBB, selama PSBB belum diterapkan maka tetap PSBR akan diperpanjang,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang ST, MT, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jalan Pattimura No. 1 Kota Ambon, Rabu (29/04/2020).
Menurut Selang, hari ini Pemkot Ambon mengundang Gugus Tugas Covid-19 untuk mendiskusikan tentang usulan tersebut. Acuan pengusulan ini lantaran telah ada transmisi lokal serta cepatnya penyebaran covid-19 di Kota Ambon.
Juga harus dibicarakan tentang kesediaan sembilan bahan pokok, misalnya air bersih dan lainnya.
“Yang paling terakhir adalah ketersediaan keuangan daerah, kalau memangnuangnya tudak cukup maka kita akan mencarinya bersama,” kata Selang.
Namun ingatnya, yang paling penting dan mesti diketahui adalah pasca PSBB. “Karena pasca PSBB kota telah hidup normal, tapi penyakit masih ada, bagaimana ni,” katanya.
Usulan ini telah disampaikan Pemkot Ambon dalam rapat bersama Pemprov terkait pengusulan PSBB ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Pengusulan pemberlakuan PSBB di Kota Ambon harus diteruskan ke Pemerintah Pusat lantaran keputusan diberlakukan PSBB merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Menurutnya, untuk penerapan PSBB ada empat kriteria yang harus dipenuhi yakni etimologi, kesiapan kebutuhan dasar, kesiapan keuangan dan kesiapan operasional.
Rencananya, kata Selang, dalam minggu ini usulan penerapan PSBB akan disampaikan ke Kemenenterian Kesehatan. (S-16)