Siapa Dalangnya?

Di akhir Tahun 2021, Dinas Kesehatan (Diknes) Provinsi Maluku, diam-diam melakukan pembayaran tahap pertama terhadap ganti rugi lahan milik Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, senilai Rp. 14 Miliar. Namun ada yang aneh disini, ganti rugi tersebut bukan diberikan kepada pemilik sah dari tanah tersebut, namun dibayarakan kepada keluarga almarhum Izak Baltazar Soplanit yang sudah menjual lahan tersebut kepada Tan Kho Hang Hoat. Siapa dalangnya?

AMBON,SPEKTRUM – Dari penelusuran Spektrum permainan ini diduga kuat melibatkan mafia tanah dan orang-orang yang dekat dengan Pemerintahan Provinsi Maluku, yang mampu meyakinkan Biro Hukum Provinsi Maluku untuk melakukan penetapan pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

Dan meminta kepada Dinkes Maluku untuk melakukan pembayaran senilai Rp. 14 Miliar, dari jumlah keseluruhan yang kabarnya adalah Rp. 28 Miliar.
Padahal pihak Tan Kho Hang Hoat selaku pemilik sah dari lahan tersebut, sudah menyurati kepada Dinkes Maluku juga Biro Hukum Provinsi Maluku agar tidak melakukan proses ganti rugi apapun, sebab proses gugatan bantahan dari Tan Kho Hang Hoat kepada ahli waris dari almarhum Izak Baltazar Soplanit telah diaftarkan di PN Ambon 26 Agustus 2021.

Namun surat yag sudah ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sama sekali tidak diindahkan oleh Biro Hukum Pemprov Maluku, dan Dinkes Maluku, dengan dalil anggarannya sudah dianggarkan di APBD-Perubahan 2021.

Akhirnya diawal Januari 2022 dilakukan pembayaran melalui Bank Maluku cabang Utama Ambon ke pihak almarhum Izak Baltazar Soplanit melalui pengacara mereka Raymod Tasane.
Yang menurut info yang diperoleh Spektrum pihak ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit ini hanya menerima Rp. 4 Miliar dari total Rp. 14 Miliar yang telah dibayarkan, sementara Rp. 10 Miliar sisa dibagi-bagi oleh oknum Pengacara Raymod Tasane dengan sejumlah nama yang kabarnya merupakan penghubung ke Pemprov Maluku sehingga dana ganti rugi ini bisa dicairkan, padahal objek yang dibayar ganti ruginya sementara disengketakan di PN Ambon.
Seperti dikutip Spektrum dari sipp.pn-ambon.go.id, Perkara perdata bantahan ini benar ada di PN Ambon, didaftarkan pada tanggal 26 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara 196/Pdt.Plw/2021/PN Ambon.

Penggugat Tan Kho Hang Hoat sendiri menggugat 10 tergugat yakni, Ny. Ludya Papilaya (isteri almarhum almarhum Izak Baltazar Soplanit), dan anak-anaknya, Ny. Irapegi Calasina Soplanit, Tn. Rene Benjamin Soplanit, Ny. Ferlia Elsa Soplanit, Ny. Sonya Anija Soplanit, Tn. Nimrod Renif Soplanit, Nn. Julia Erna Soplanit, Tn. Venty Bilsqoth Soplanit, Nn. Megawaty Susanti Soplanit dan Nn. Renny Soplanit.
Dalam gugatan tersebut Tan Kho Hang Hoat selaku penggugat meminta pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor : 7/Pen. Pdt.Eks/2019/PN.Amb Jo Nomor.169/Pdt.G/2011/PN.Amb tentang perintah eksekusi, yang dimohonkan oleh Ny. Ludya Papilaya/Soplanit selaku ahli waris dari almarhum Izak Baltazar Soplanit ditangguhkan pelaksanaannya sampai perkara ini mendapat kepastian hukum dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Tan Kho Hang Hoat juga meminta Pengadilan Negeri Ambon dalam pokok perkaranya, agar mengabulkan perlawanan dari pelawan untuk seluruhnya, menyatakan, Tan Kho Hang Hoat adalah pelawan yang benar, dan menyatakan sah menurut hukum dan berharga serta mengikat Akta Notaris Nomor: 09, tertanggal 08 Mei 2014 yang dibuat di hadapan Notaris PPAT. Nicolas Pattiwael, SH.
Tan Kho Hang Hoat juga meminta PN Ambon menetapkan dirinya sebagai pengganti kedudukan para terlawan untuk menerima objek sengketa daripada turut terlawan.
Dengan menyatakan Penetapan Nomor: 07/Pen.Pdt. Eks/2019/PN.Amb tentang Perintah Eksekusi yang dimohonkan oleh Ny. Ludia Papilaya/Soplanit selaku ahli waris dari almarhum Izak Baltazar Soplanit tanggal 06 Januari 2021 dibatalkan.

Menyatakan pelawan berhak atas Objek Perlawanan yang terletak di Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Propinsi Maluku dengan luas kira-kira 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas, Sebelah Utara dengan persil tanah saudara Wales D. Huwaa, Sebelah Selatan dengan tanah Instansi Kesehatan, Sebelah Timur dengan jalan Dewi Sartika, Sebelah Barat dengan tanah milik keluarga Suripet.

Kasus ganti rugi lahan Dinkes Provinsi Maluku ini bermula, ketika di Tahun 2011, Izak Baltazar Soplanit selaku pemilik lahan sekitar 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) mulai dari kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku hingga kawasan perumahan dokter di Karang Panjang Ambon, melakukan gugatan melawan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Negeri Soya.

Dalam proses gugatan itu, Izak Baltazar Soplanit kemudian menjual lahan tersebut kepada Tan Kho Hang Hoat, yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor: 09, tertanggal 08 Mei 2014 yang dibuat di hadapan Notaris PPAT. Nicolas Pattiwael, SH yang proses pembayarannya tuntas di Tahun 2018.

Dan semua proses pembayaran dari Tan Kho Hang Hoat kepada almarhum Izak Baltazar Soplanit dilakukan sebagian besar melalui transferan bank.

Di Tahun 2016 Izak Baltazar Soplanit meninggal dunia, namun Tan Kho Hang Hoat masih terus melakukan kewajibannya melunasi pembayaran ke keluarga almarhum Izak Soplanit hingga tuntas di Tahun 2018.

Namun masalah mulai muncul, ketika proses permohonan eksekusi dilakukan terhadap objek yang disengketakan tersebut, entah siapa yang memprovokasi, keluarga almarhum Izak Soplanit kemudian menolak mengakui Tan Kho Hang Hoat sebagai pemilik sah lahan tersebut, sesuai Akta Notaris Nomor: 09, tertanggal 08 Mei 2014 yang dibuat di hadapan Notaris PPAT. Nicolas Pattiwael, SH.

Dengan bantuan pengacara mereka Raymod Tasane dan sejumlah pihak yang diduga merupakan mafia tanah, mereka kemudian melakukan klaim eksekusi dan permohonan ganti rugi ke Pemprov Maluku.

Mengetahui adanya klaim itu, pihak Tan Kho Hang Hoat kemudian memasukan gugatan perdata bantahan ke PN Ambon serta menyurati Pemprov Maluku, dalam hal ini Biro Hukum Setda Maluku dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, untuk tidak membayar ganti rugi kepada pihak ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit, sebab sesungguhnya lahan tersebut telah dijual kepada Tan Kho Hang Hoat.

Namun karena adanya ‘mafia tanah’ yang bermain, pihak Pemprov melalui Biro Hukum Setda Provinsi Maluku menyetujui melakukan pembayaran tahap I sebesar Rp. 14 Miliar ke keluarga almarhum Izak Baltazar Soplanit.

Penggugat Dilaporkan ke Polisi
Tidak kurang akal dengan proses bantahan perdata di PN Ambon yang diajukan pihak Tan Kho Hang Hoat, keluarga almarhum Izak Baltazar Soplanit yang sudah menerima dana ganti rugi ini, kemudian melaporkan Tan Kho Hang Hoat ke Reskrimum Polda Maluku dengan tuduhan melakukan pemalsuan akta Notaris, hal ini mereka lakukan sebab Notaris Nicolas Pattiwael sudah meninggal.

Kasus pelaporan tuduhan pemalsuan akta notaris ini saat ini ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku, pimpinan Kompol Edy Tethol, yang anehnya sekalipun semua bukti transferan pembayaran tanah dari Tan Kho Hang Hoat ke almarhum Izak Baltazar Soplanit dan adanya Akta Notaris Nomor: 09, tertanggal 08 Mei 2014 yang dibuat di hadapan Notaris PPAT. Nicolas Pattiwael, SH, namun pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku masih tetap ngotot memproses kasus ini.

Informasi terakhir yang dihimpun Spektrum, pihak penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku melakukan nego baik dengan pihak terlapor maupun pelapor untuk menyelesaikan persoalan ini dengan kompensasi sejumlah uang. Namun pihak terlapor dalam hal ini Tan Kho Hang Hoat menolak ajakan penyidik.

Kabiro Hukum dan Kadinkes mengelak
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alwiyah S. Alidrus yang dihubungi Spektrum mengaku sedang melaksanakan tugas dinas di luar daerah.
“Saya tidak bisa memberi penjelasan melalui sambungan telepon, nanti saja saya balik, baru saya jelaskan,” katanya.

Sedangkan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Zulkarnaen yang dihubungi Spektrum memilih untuk tidak merespon panggilan telepon maupun membalas pesan (Watsaap) yang dikirim Spektrum untuk konfirmasi. (TIM)