Pemkot Ambon Mulai Cairkan Gaji 13 ASN dan Tenaga Kontrak

AMBON, SPEKTRUM – Sempat lama menunggu, kini para Aparatur Sipil Negara atau ASN/PNS, dan Tenaga Kontrak lingkup Pemkot Ambon yang di SK-kan Wallikota Ambon bisa bernapas lega. Terhitung Selasa (11/8/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai mencairkan gaji 13 mereka.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Apries Gaspersz, kepada Wartawan, di Balai DPRD Kota Ambon, Rabu (12/8/2020) mengatakan, pencairan dilakukan berdasarkan permintaan masing-masing OPD.

“Jadi tergantung permintaan masing-masing OPD. Untuk saat ini, sudah 10 atau 15 OPD yang sudah masukan data untuk pencairan. Saya sudah himbau ke setiap kepala OPD untuk masukan permintaan agar diproses untuk dicairkan,”ujarnya.

Sementara untuk tenaga kontrak yang akan menerima gaji 13 adalah adalah yang SK nya dikeluarkan oleh Kepala Daerah dan telah bekerja selama satu tahun.

“Kalau yang SK nya bukan dari Walikota, berarti tidak dapat gaji 13. Demikian juga dengan Walikota, Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD, tidak menerima gaji 13,”jelasnya. (S-01)